Beranda Umum Nasional Yusril: Penyerahan Mandat oleh Pimpinan KPK Bisa Jebak Presiden

Yusril: Penyerahan Mandat oleh Pimpinan KPK Bisa Jebak Presiden

tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan La Ode M Syarif menyerahkan mandat ke Jokowi pada Jumat (13/9/2019) lalu justru bisa menjadi jebakan.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

“Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujar Yusril.

www.tribunnews.com