Beranda Daerah Sragen Tak Diundang ke Kampanye Pilkades, Sejumlah Anggota BPD Desa Tanon Geruduk Panitia....

Tak Diundang ke Kampanye Pilkades, Sejumlah Anggota BPD Desa Tanon Geruduk Panitia. Sempat Gulirkan Wacana Mosi Tidak Percaya 

Sejumlah anggota BPD Desa Tanon saat berkumpul dan mendatangi balai desa setempat untuk mempertanyakan ke panitia Pilkades yang tidak mengundang mereka hadir di kampanye Cakades, Kamis (19/9/2019). Namun panitia tidak berada di tempat. Foto/Wardoyo
Sejumlah anggota BPD Desa Tanon saat berkumpul dan mendatangi balai desa setempat untuk mempertanyakan ke panitia Pilkades yang tidak mengundang mereka hadir di kampanye Cakades, Kamis (19/9/2019). Namun panitia tidak berada di tempat. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tahapan kampanye Pilkades di Desa Tanon, Kecamatan Tanon, Sragen, Rabu (18/9/2019) menyisakan persoalan. Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mempertanyakan panitia yang tidak mengundang mereka untuk hadir dalam kegiatan penyampaian visi misi atau kampanye calon Kades.

Keluhan itu terungkap ketika sejumlah anggota BPD mendatangi panitia Pilkades di balai desa setempat, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun mereka gagal bertemu dengan ketua panitia Pilkades yang kebetulan tak berada di tempat.

“Saya juga kaget dan malu, karena kemarin justru warga pada nanya kok Pak Lanjar nggak datang ke kampanye. Padahal kan jadi BPD. Ya saya jawab karena nggak diundang ya saya nggak ikut. Harusnya BPD kan diundang seperti desa lainnya. Karena BPD ini lembaga desa, paribasane kelurahane duwe gawe Pilkades, kan mestinya diundang. Tapi kami kok tidak,” ujar salah satu anggota BPD, Lanjar (59) kepada wartawan.

Selain Lanjar, ada beberapa anggota BPD yang ke balai desa di antaranya Muslim, Hendri dan beberapa orang lainnya.

Muslim juga mempertanyakan sikap panitia Pilkades yang tidak mengundang BPD di acara kampanye Pilkades. Padahal menurutnya pada hari yang sama, di desa tetangga yakni Pengkol, panitianya justru mengundang BPD hadir di kampanye sebagai tamu kehormatan dan memberi kesempatan untuk sambutan.

“Kami seolah-olah tidak diposisikan sebagai anggota BPD. Ketika panitia kami klarifikasi, katanya tidak ada penekanan untuk wajib diundang. Padahal visi misi cakades itu penting dalam tahapan Pilkades sehingga BPD sebagai representasi warga berhak diundang dan tahu visi misi calon Kadesnya. Kami juga mempertanyakan netralitas Ketua BPD yang masih berkerabat dengan salah satu calon Kades. Makanya kami berwacana melakukan mosi tidak percaya dan menuntut mundur,” ujarnya diamini Henri, Lanjar dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Karena tak bisa menemui panitia, mereka kemudian menemui Camat Tanon di kecamatan sore tadi. Selanjutnya, kabar yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , malam ini tadi panitia Pilkades mengundang BPD untuk memberikan klarifikasi membahas persoalan itu di balai desa.

Camat Tanon, Suratman membenarkan memang menerima aspirasi dari beberapa anggota BPD Desa Tanon tadi sore. Menyikapi perihal undangan BPD hadir di kampanye, menurutnya hal itu kewenangan penuh dari panitia Pilkades. Ia menyebut tak hanya di Tanon saja, di Desa Gading pun panitia juga tak mengundang BPD.

“Tadi juga sudah kami jelaskan bahwa itu kewenangan panitia. Dari sisi aturan, memang tidak spesifik mengatur BPD harus diundang ke kampanye. Kemarin dari panitia mungkin ada penafsiran soal pasal di Perda bahwa pelaksana dilarang mengikutsertakan Kades, perangkat desa dan BPD. Tapi prinsipnya BPD memang tidak harus diundang,” terang Suratman.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tanon, Sarwo saat dikonfirmasi malam ini mengaku masih rapat. Sementara, Ketua BPD Desa Tanon, Aditya mengatakan sebagai Ketua BPD, dirinya H-1 sebelum kampanye sudah berinisiatif menanyakan ke panitia Pilkades apakah BPD diundang atau tidak. Namun hingga malam hari, tidak ada undangan.

Saat konfirmasi ke panitia, dirinya mendapat jawaban via Whatsapp dari ketua panitia bahwa Kades, perdes dan BPD tidak wajib diundang.

“Saya juga konsultasi ke Bagian Pemdes, jawabannya bahwa BPD tidak wajib diundang. Akhirnya jawaban itu saya screenshoot dan saya share ke grup BPD,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Soal tudingan netralitasnya karena dirinya berkerabat dengan salah satu calon, Aditya tak menampik bahwa dirinya memang adik ipar dan masih tinggal satu rumah dengan salah satu calon Kades.

Akan tetapi sebagai Ketua BPD, ia selama ini merasa sudah berusaha netral dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Perihal mosi tak percaya dan tuntutan mundur dari beberapa anggota, menurutnya secara dasar hukum dan aturan baik Perda maupun Perbup dirinya tak menemukan  klausul jika ada calon dan Ketua BPD berkerabat, maka harus mundur.

“Kalau memang diminta mundur, tunjukkan kesalahan dan pelanggaran saya apa. Kalau hanya karena saya berkerabat dengan calon lalu saya harus mundur, dasar hukum saya untuk mundur apa. Karena setahu saya, ketua BPD itu bisanya diberhentikan karena meninggal dunia atau mall administrasi. Tapi seandainya memang ada pelanggaran saya atau ada dasar hukum yang melarang berkerabat dengan calon, saya legawa dan siap Mas untuk mundur,” ujarnya. Wardoyo