Beranda Daerah Sukoharjo Tanggapi Revisi UU Perkawinan, HMJ Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Surakarta...

Tanggapi Revisi UU Perkawinan, HMJ Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Surakarta Gelar Seminar, Pembicara Kondang Ini yang Datang

Seminar di IAIN Surakarta. Dok. Panitia
Seminar di IAIN Surakarta. Dok. Panitia

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah IAIN Surakarta, menggelar seminar nasional. Seminar erat kaitannya dengan Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (21/9/2019), seminar mengusung tema 45 tahun Undang-Undang Perkawinan : relevansi dalam tata hukum dan perkembangan Slsosial budaya Indonesia kontemporer. Kegiatan digelar Kamis (19/9) pagi, diikuti oleh 500 mahasiswa, baik dari IAIN Surakarta maupun dari perguruan tinggi lainnya.

Indira Rahma dalam sambutannya menjelaskan seminar merupakan tanggapan dari disahkannya Revisi UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan beberapa waktu yang lalu.

“Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga, tentu penetapan oleh DPR tentang undang-undang ini menjadi ladang diskusi bagi kita, terutama di bagian usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk perempuan sekarang dinaikan menjadi 19 tahun,” jelas dia.

Seminar ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. M. Usmam. Selain membuka acara, Dr. M. Usman juga menyampaikan apresiasi kepada panitia di hadapan seluruh peserta karena berhasil mendatangkan dua narasumber yang luar biasa.

Acara tersebut dihadiri juga oleh jajaran Dekanat Fakultas Syariah serta Kajur HKI, dan beberapa dosen. Seminar menghadirkan pembicara ahli hukum keluarga sekaligus Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, dan anggota DPR-RI Endang Maria Astuti.

Penyampaian materi dimulai oleh Prof. Khoiruddin, ia menjelaskan latar belakang terbentuknya Undang-Undang Perkawinan. Salah satunya saat itu marak sekali terjadi perkawinan dini, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di usia yang masih belia.

Begitu pula dengan Endang, sebagai anggota DPR-RI, dia terlibat langsung dalam disahkannya Revisi UU Nomor 1/1974 yang penuh perdebatan panjang.

“Diskusi ini mengalami perdebatan yang tidak sebentar, padahal itu hanya 1 pasal saja, untuk pasal yang lain dianggap masih relevan. Salah satu tujuan revisi ini adalah demi melindungi perempuan yang sebenarnya belum matang lahir batin untuk menikah, karena dampak dari nikah dini ini berantai”, tegas Endang. Aria