JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi taangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019) malam, makin menambah panjang deretan kepala daerah yang diciduk KPK.
“Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini,” kata komisioner KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Senin (7/10/2019) malam.
Basaria menegaskan, KPK tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara yang benar dan berintegritas.
“Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia,” kata Basaria.
Untuk itu Basaria mengimbau kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia agar tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee atau sejenisnya. Kepala daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi.
Menurut Basaria, KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada, antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih.
“Karena itu pula, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia,” ujar Basaria.
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, diciduk KPK terkait dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.