SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan pasutri terduga teroris di Desa Jati, Masaran, Sragen, Rabu (16/10/2019).
Selain parang, panah, tim juga menyita sebuah buku panduan bertuliskan Imam Samudera dari kediaman orangtua terduga teroris, Abdul Aziz (30) dan Maryam alias Novi (25) itu.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Dukuh Masaran Kulon RT 08 RW 2B, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Sragen yang selama ini ditempati pasutri itu dan orangtua Aziz.
Menurut keterangan warga dan saksi penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seperti samurai, panah dan sejumlah buku yang diduga terkait dengan ajaran radikalisme.
Lita (37), tetangga depan rumah korban, menjadi salah satu warga yang diminta petugas untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Itu rumah milik Pak Slamet, ayah Abdul Azis. Yang digeledah kamarnya. Barang yang disita setahu saya arloji, korek, buku panduan (bertuliskan) Imam Samudera, busur panah, belati, sama samurai,” papar Lita kepada wartawan.
Menurut Lita, penangkapan Abdul Azis cukup mengagetkan warga. Pasalnya, selama ini Abdul Azis dipandang warga sebagai pribadi yang terbuka dan biasa bersosialisasi.
“Biasa saja. Tidak tertutup. Karena Abdul Azis kan asli orang sini. Kalau isterinya pendatang. Dari Brebes. Saya kurang tahu namanya, tapi biasa dipanggil Novi,” terang Lita.
Senada, Ketua RT 8, Rusmanto mengungkapkan sebenarnya tidak ada yang mencurigakan dari keseharian Abdul Azis. Akan tetapi selama ini memang ada yang terkesan agak janggal.
Meski mengaku sudah menikah, ia menyebut belum ada warga yang pernah menyaksikan pernikahan keduanya.
“Belum ada yang menyaksikan pernikahannya. Saya minta dokumen nikah juga belum diberi sampai sekarang. Kalo yang cewek pindah ke sini sejak 6 bulan terakhir,” kata Rusmanto.
Rusmanto yang juga diminta jadi saksi dalam pengeledahan di rumah Aziz, menguraikan penggeledahan siang tadi disaksikan oleh tiga warga yang diminta oleh polisi sebagai saksi.
Termasuk dirinya yang juga ikut menjadi saksi. Ia menuturkan sepengetahuannya, ada sembilan barang yang diamankan.
Di antaranya alat untuk memanah, samurai sepanjang 60 cm, pisau 20 cm, HP, ijazah, jam, buku-buku, kertas dan gambar target memanah.
Sementara Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan adanya penangkapan di Masaran. Kasat Reskrim Sragen AKP Supardi juga membenarkan penggeledahan tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait barang bukti yang diamankan.
“Tadi kita sifatnya hanya membackup saja. Kalau barang buktinya apa saja, bukan kewenangan kita,” ujarnya. Wardoyo