Beranda Umum Nasional Polri Imbau Masyarakat Tak Unjuk Rasa Sampai dengan Pelantikan Presiden Usai

Polri Imbau Masyarakat Tak Unjuk Rasa Sampai dengan Pelantikan Presiden Usai

Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Muhammad Iqbal (tengah) dan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dalam sepekan ini, khususnya menjelang dan saat pelantikan presiden dan wakil presiden, Minggu (20/10/2019).

Imbauan tersebut disampaikan oleh pihak Kepolisian RI.

“Polri mengamankan, hak diskresi kepolisiannya demo untuk kepentingan yang lebih besar,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019).

Iqbal membeberkan alasan mengapa kepolisian sementara waktu melarang demostrasi. Salah satunya adalah kekhawatiran ruang demonstrasi yang malah dimanfaatkan oknum pelaku kericuhan. Ia mencontohkan salah satunya aksi di area Gedung DPR/MPR pada 30 September 2019.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

“Apa itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum? Perusakan, pelemparan, pembakaran,” ujarnya.

Ia mengaku tidak menunjuk siapapun, tapi menurut dia, pelakunya bukan mahasiswa. Tapi perusuh yang mendompleng. “Nah itu kami antisipasi,” ujar Iqbal.

Selain itu, kata Iqbal, Polri juga melihat dari pengalaman aksi sebelumnya yang kerap berujung ricuh. Sehingga, kepolisian mengeluarkan diskresi untuk melarang setiap kegiatan demonstrasi hingga pelantikan presiden terpilih selesai.

“Kalau ada kelompok masyarakat menyampaikan pendapat, artinya mereka pelaksanaan anarkis, akan kami bubarkan. Itu bukan brutal, tapi melanggar pidana,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat saling mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban selama pelantikan presiden terpilih berlangsung.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

www.tempo.co