Beranda Daerah Semarang Tak Pakai Pengaman Ini, 226 Pengendara di Tegal Keciduk Polisi dan Dijatuhi...

Tak Pakai Pengaman Ini, 226 Pengendara di Tegal Keciduk Polisi dan Dijatuhi Sanksi Tilang 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM Sedikitnya ratusan pengendara kendaraan yang terjaring dalam Operasi Zebra Candi-2019 yang digelar sejak, Rabu (23/10/2019) kemarin, mendapat sanksi tilang dari petugas.

Tercatat hingga hari ini, Jumat (25/10/2019) sebanyak 603 pelanggaran ditindak. Jumlah tersebut didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm dan pelanggaran karena melawan arus lalulintas.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Ben Aras mengungkapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan diri saat berkendara masih rendah.

“Sampai dengan hari kedua operasi zebra, kami mencatat ada 226 pelanggaran karena tidak menggunakan helm dan 102 pelanggaran karena melawan arus,” jelasnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selain itu, setiap harinya, kasus pelanggaran tidak membawa surat-surat kendaran dan tidak memakai sabuk pengaman juga masih ditemui petugas.

Menurutnya di samping memberikan sanksi tilang, pihaknya pun kerap memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu tertib berlalu lintas. Selain memasang imbauan melalui spanduk di sudut-sudut Kota Tegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Bagi pengguna kendaraan roda dua untuk memakai helm guna keamanan diri sendiri di jalan raya,” ujarnya. JSnews