SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib malang menimpa Muhammad Akib (43) warga Dukuh Taraman RT 13, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Ia harus pasrah rumahnya dieksekusi paksa lantaran tak bisa melunasi pinjamannya di Bank BRI.
Ironisnya, rumah berikut pekarangannya itu sudah dilelang dan dimenangkan oleh tetangganya sendiri, PAR, yang tinggal masih satu desa.
Proses eksekusi sempat dikawal puluhan aparat kepolisian. Pasalnya sempat berkembang kabar, pemilik rumah masih enggan melepaskan rumahnya.
Eksekusi rumah Akip dilangsungkan Selasa (29/10/2019) pagi. Eksekusi dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen dipimpin panitera muda, Abduk Kadir Rumodar.
Dari Polres Sragen, puluhan personel dipimpin KBO Polres, AKP Yohanes Trisnanto.
Semula proses eksekusi dikhawatirkan alot dan ada perlawanan. Namun ternyata semua berjalan kondusif. Pemilik rumah akhirnya pasrah dan merelakan petugas mengosongkan isi rumahnya.
“Hari ini kami lakukan eksekusi hak tanggungan. Termohonnya Pak Akip (pemilik rumah), pemohonnya Pak Parwanto (pelelang rumah). Kesekusi hak tanggungan. Jadi Pak Akip ini mengajukan pinjaman ke BRI tapi tak bisa melunasi. Bulan Maret lalu akhirnya BRI melelang jaminan berupa rumah ini. Dibelilah oleh Parwanto,” papar Abdul Kadir Rumodar ditemui di sela eksekusi.
Abdul Kadir menguraikan setelah tanah dilelang dan dimenangkan Parwanto, pemilik rumah tak segera menyerahkan. Akhirnya Parwanto mengajukan permohonan ke PN Sragen untuk dilakukan eksekusi.
Menurutnya, sebelum dieksekusi, sudah ada tiga kali anmaning masing-masing tanggal 16 mei dan 27 Mei 2019. Meski demikian, pemilik juga belum tergerak menyerahkan.
“Sehingga keluarlah ketetapan dari Ketua PN yang memerintahkan eksekusi. Karena secara hukum, barang sudah dibaliknamakan juga ke pembeli. Tapi Alhmdulillah, eksekusi berjalan baik. Pemilik tadi sudah nerima,” tukas Abdul.
Kabag Ops Polres, AKP Yohanes Trisnanto mengatakan ada 77 personel dari Polres dan Polsek Sidoharjo untuk membackup proses eksekusi. Meski berjalan kondusif, pihaknya tak ingin under estimate sehingga pengamanan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada perlawanan. Cuma proses negosiasi tapi tidak pernah ada sepakat. Tapi ini tadi pemilik rumah sudah legawa dan bisa menerima,” terang AKP Yohanes.
Sementara, pemilik rumah atau termohon gugatan, Muhammad Akib mengaku sudah pasrah. Ia mengaku awalnya meminjam kredit di BRI sebesar Rp 150 juta tahun 2015 dengan jangka waktu angsuran 60 bulan dan jatuh tempo sekitar Desember 2020.
Namun dalam perjalanannya, ia baru bisa mengangsur tujuh kali dan kemudian terkena musibah bisnisnya kolaps dan ia menabrak orang di Klaten hingga tewas.
Kasus laka itu membuatnya diproses hukum dan masuk penjara Klaten selama 15 bulan. Karena istrinya hanya ibu rumah tangga, angsuran kreditnya pun macet total setelah tujuh kali angsuran.
“Tapi nggak ada pemberitahuan dari BRI kalau mau dilelang. Tahu-tahu diberitahu istri pas mbesuk ke LP Klaten bahwa rumah sudah dilelang dan pindah tangan ke tetangga saya. Setelah saya keluar bulan Februari lalu, saya mencoba bicara baik-baik ke tetangga saya itu, maunya saya bayar lagi. Dia belinya Rp 160 juta, saya bayar Rp 200 juta tapi minta waktu seminggu. Namun tetap nggak mau. Ya sudah Mas, mau gimana lagi. Istri sudah saya suruh ke tempate mbahe agar nggak lihat ini. Nggak tega Mas lihat karena rumah ini dulu belinya berdua, bukan warisan. Saya nggak tahu mau tinggal di mana,” ujar pria yang berprofesi sebagai makelaran mobil dan sopir itu sembari meneteskan air mata. Wardoyo