KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Resnarkoba Polres Kebumen meringkus Yayan Jefriansyah (24), warga Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Yayan ditangkap polisi di Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen pada hari Jumat 25 Oktober 2019, tersangka tinggal di Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan pengintaian oleh anggota Resnarkoba Polres Kebumen.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat jika tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya, Dari informasi tersebut, Resnarkoba Polres Kebumen melakukan lidik,” ujar Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (2/11/2019).
Saat ditangkap, tersangka sedang mengambil barang pesanannya berupa satu paket sabu di jalan Depokrejo Kabupaten Kebumen.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan posisi terlapor akan mengambil barang pesanannya yang berada di bawah tiang dan ditutup dengan batu, Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap.
Akibat dari kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Delalan ratus juta rupiah, dan paling banyak, Delapan milyar rupiah. JSnews