KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta agar Raperda Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam direvisi karena ada klausul yang dinilai tidak pas. Revisi yang diajukan terkait dengan klausul Koperasi Simpan Pinjam yang diminta dihapuskan.
Usulan perubahan itu disampaikan bupati saat menyampaikan usulan raperda dalam sidang paripurna penyampaian pendapat bupati terhadap dua Rancangan Perda yang diusulkan DPRD setempat kemarin.
Dalam pendapatnya, bupati mengapresiasi usulan dua rancangan perda dari DPRD. Dua Raperda itu adalah Raperda Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam serta Raperda Perlindungan Pasar Rakyat.
Memperhatikan usulan tersebut, Bupati meminta ada koreksi perihal Raperda Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam. Ia meminta hanya Raperda Koperasi saja tanpa ada Koperasi Simpan Pinjam.
“Simpan pinjam ini hanya jenis usahanya saja dan sudah termasuk dalam koperasi. Sebaiknya Raperda Koperasi,” paparnya.
Bupati menguraikan memperhatikan usulan DPRD tersebut, pihaknya setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.
Penyampaian pendapat itu sebagai tindaklanjut sidang paripurna dengan agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif dewan. Dua raperda dari DPRD itu adalah Raperda Perlindungan Pasar Rakyat dan Raperda koperasi.
Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono mengatakan dua raperda yang diusulkan di Kabupaten Karanganyar mendesak untuk dibahas. Mengenai Raperda Perlindungan Pasar Rakyat, menurutnya diusulkan atas dasar terdesaknya pasar rakyat akan tumbuhnya swalayan atau minimarket.
“Perda ini diharapkan mampu melindungi pasar rakyat yang dimiliki sebagian besar masyarakat. Sekaligus perluu pembinaan yang memadai agar pasar rakyat dapat tumbuh dengan baik,” imbuhnya. Wardoyo