JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KEJAM SEKALI, Ayah Kandung di Ngawi ini Tega Pukuli Bayinya, Berawal dari Tangisan yang Tak Kunjung Berhenti

   
Ilustrasi bayi. pixabay

NGAWI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang bayi perempuan yang belum genap 5 bulan di Dusun Ngantru, Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, meninggal dengan luka lebam di bagian kepala dan punggung.

Belakangan diketahui bayi bernama Andini Ayuningtyas yang lahir pada 6 Juni 2019 lalu ini meninggal akibat pukulan tangan ayah kandungnya sendiri, Muhammad Juniarto (32). Luka pada tubuh korban baru diketahui saat jasad korban dimandikan oleh warga sebelum dimakamkan.

Pada saat memandikan jenazah korban warga mendapati luka lebam pada bagian kepala dan punggung. Warga dan keluarga mencurigai ada yang tidak wajar.

“Ibu kandungnya yang melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polsek Ngawi,” kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019) sore.

Baca Juga :  16 Hari Ditetapkan sebagai Presiden, Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Omzet Rp 1,2 T per Tahun

Dia menjelaskan kronologi singkat kasus penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian ini.

Pada pagi itu, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sedang mengasuh korban di rumah orangtuanya Dusun Ngantru Desa Ngawi Purba, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Ketika itu, korban menangis terus dan membuat pelaku jengkel hingga tega memukul darah dagingnya sendiri dengan tangan kosong.

Pelaku memukul dahi korban sebanyak dua kali dan kepala bagian belakang satu kali, pelipis satu kali, punggung satu kali.

Pelaku juga memukul mata korban satu kali pada saat perjalanan membawa korban dari rumah pelaku ke rumah orangtua pelaku.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Ngawi Purba.

Namun, keesokan harinya Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 09.00, dinyatakan meninggal dunia.

Korban telah dimakamkan Minggu (3/11/2019) sore, diantar ke pemakaman pelaku dan ibunya, Dwi Rahayu (27).

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi dan Sharing Bersama, KiriminAja Gelar Halal Bihalal SahabatKA

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pelaku tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi akan bekerjasama dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan akan diterapkan Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” kata Pranatal.

Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka.

www.tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Pukuli Bayinya Hingga Tewas di Ngawi, Berawal dari Tangisan yang Tak Kunjung Berhenti, Artikel Asli

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com