Beranda Daerah Semarang Angkutan Susah, Pakai Motor Dilarang. Kalangan Pelajar di Semarang Geruduk DPRD Minta...

Angkutan Susah, Pakai Motor Dilarang. Kalangan Pelajar di Semarang Geruduk DPRD Minta Nasib Transportasi Anak Sekolah Diperhatikan

Ilustrasi siswa bergelantungan di bus demi bisa ke sekolah. Foto/Wardoyo
Ilustrasi siswa bergelantungan di bus demi bisa ke sekolah. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —Masih minimnya akses angkutan umum –baik untuk berangkat maupun pulang sekolah—masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh para pelajar di wilayah Kabupaten Semarang.

Sehingga demi mendapatkan akses transportasi ke sekolah, para pelajar acap kali mengabaikan faktor keselamatan diri sendiri, dengan bergelantungan atau bahkan naik di atas atap angkutan umum saat berangkat maupun pulang sekolah.

Di lain pihak, upaya untuk mengupayakan angkutan secara mandiri, para pelajar juga jamak terbentur pada ketentuan serta Undang Undang berlalu lintas, karena belum cukup umur untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini menjadi salah satu isu yang disuarakan oleh Forum Anak Kabupaten Semarang (FAKAS), saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Semarang, Senin (4/11/2019).

Ditemui usai acara audiensi, Ketua FAKAS, Muhamad Bryansyah Maulana mengungkapkan persoalan isu seputar akses angkutan bagi pelajar (anak sekolah) di Kabupaten Semarang menjadi satu dari sekian isu pemenuhan hak anak, yang disampaikan kepada wakil rakyat Kabupaten Semarang.

“Hari ini, kami beraudiensi terkait dengan isu pemenuhan hak anak di Kabupaten Semarang. Seperti isu mengenai akses transportasi pelajar, SIM Anak, beasiswa sekolah bagi siswa miskin berprestasi hingga gagasan mengenai parlemen remaja atau semacam sekolah parlemen,” paparnya kepada wartawan.

Namun, pelajar yang akrab disapa Bryan itu menguraikan masalah akses transportasi anak sekolah menjadi prioritas. Sebab wilayah Kabupaten Semarang yang sangat luas dan masih banyak anak sekolah yang belum bisa menikmati akses transportasi ke sekolah yang aman dan nyaman.

Sementara, bagi anak sekolah yang berangkat ke sekolah dengan mengendarai kendaraan (sepedamotor) sendiri masih terhambat oleh ketentuan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Di sisi lain, untuk mengandalkan moda transportasi umum, belum semua wilayah siswa memiliki akses transportasi yang memadai.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Maka, tadi kami mencoba menyampaikan kepada para wakil rakyat untuk mencari solusi terbaik terkait dengan hal ini,” jelasnya.

Bryan juga menyampaikan, FAKAS mengapresiasi respon wakil rakyat dalam audiensi kali ini. Karena wakil rakyat Kabupaten Semarang melalui kekuatan politiknya berjanji akan mendorong penyediaan fasilitas bus sekolah tambahan.

Sebab selama ini Pemkab Semarang –melalui Dinas Perhubungan (Dishub)—telah meluncurkan tiga bus sekolah.

“Namun keberadaan fasilitas ini belum mampu menjangkau kebutuhan akses transportasi anak- anak sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Audiensi Fakas Semarang di DPRD setempat, Senin (4/11/2019). Foto/Wardoyo

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Semarang, Dra Romlah –yang turut mendampingi perwakilan FAKAS—menambahkan, masalah transportasi bagi pelajar memang menjadi bagian dari empat hal yang sangat krusial dalam pemenuhan hak anak oleh negara.

Khususnya dalam hak anak sebagai pribadi yang perlu didengar suaranya. antara lain mendengarkan suara dan keinginan mereka, mereka punya celoteh atau pemikiran apa kita dengarkan.

Khusus yang terkait dengan keinginan mendapatkan akses transportasi sekolah yang layak, bagaimana mungkin anak- anak tidak naik angkutan umum di atas atap mobil, karena mereka harus berebut dengan para pekerja dalam mengakses angkutan umum.

Karena rata- rata mobilitas para pekerja dan anak sekolah yang bersamaan. Sementara akses angkutan umum yang tersedia juga masih terbatas.

“Maka, kami merespon wakil rakyat yang meu menyikapi dan mendengarkan apa yang menjadi hak anak khususnya para pelajar di kabupaten Semarang ini,” jelasnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono mengamini perihal adanya usulan mengenai penambahan akses transportasi (bus sekolah) di kabupaten semarang.

Joko Sriyono memandang jika bus sekolah yang sudah ada memang belum bisa menjangkau seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Semarang. Sebab jumlahnya yang masih cukup terbatas.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

DPRD Kabupaten Semarang juga sudah mengupayakan penambahan bus sekolah untuk wilayah lain tetapi masih mencari alternatif formulasi yang tidak terlalu membebani APBD.

Alternatifnya akan menggandeng Organda untuk bekerjasama.

“Skemanya, nanti pemerintah kabupaten (pemkab) akan memberikan subsidi kepada para pelajar dan nantinya Organda akan menagih subsidi tersebut kepada Pemkab Semarang,” ungkapnya.

Menurutnya, dewan telah mengkaji keberadaan bus sekolah ini, khususnyaterkait dengan biaya operasionalnya.

Jika lima unit bus pelajar itu kalau satu tahun itu tidak cukup Rp 500 juta untuk biaya pemeliharaan, operasional sopir dan BBM.

Demikian halnya, dengan lima unit bus asekolah juga belum bisa mengangkut semua anak- anak sekolah yang ada di Kabupaten Semarang.

Karena untuk bus sekolah yang sudah dioperasionalkan oleh Pemkab Semarang baru mencakup anak sekolah di rute Ungaran- Kalongan, Pringapus dan beberapa daerah pinggir lainnya.

Walaupun Pemerintah Pusat juga akan membantu bus perintis, menurutnya juga masih perlu dikaji guna menentukan mana format yang terbaik untuk penyediaan bus sekolah ini. “Sehingga nanti anak- anak sekolah ini bisa tercover dalam angkutan pagi,” tandas politisi PAN kabupaten Semarang ini. Wardoyo