MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Magelang Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor yang dilakukan seorang resedivis bernama Brewok.
Pelaku dibekuk setelah melalui pengejaran, Kamis (14/11/2019). Polres Magelang Kota menggelar Konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor yang berhasil diungkap Satuan Reskrim yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2019 di depan kantor Bank Sinarmas Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Rindo Sutopo mengatakan dalam kasus ini Sat Reskrim menetapkan satu orang tersangka berinisial SDR Als Brewok (44) warga Weleri Kendal dan mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban Widiyanto (30) warga Wonosobo.
Kepada para awak media, Kasat Reskrim menerangkan kronologis kejadian bermula tersangka SDR alias Brewok mengajak korban Widiyanto ketemuan di depan Kantor Bank Sinarmas.
Saat itu tersangka bertemu untuk membayar uang sewa mobil yang pelaku pinjam namun mobil mengalami kecelakaan dan rusak maka pelaku sanggup membayar angsuran bulan Oktober.
“Pada saat bertemu di halaman Kantor Bank Sinarmas pelaku mengatakan bahwa uang yang dibawanya masih kurang dan pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM,” papar AKP Rindo dilansir Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (16/11/2019).
Namun setelah ditunggu lama ternyata tidak kunjung kembali dan pelapor berusaha menghubungi SDR melalui Handphone tetapi nomor telponnya sudah tidak aktif.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialami di SPKT Polres Magelang Kota.
AKP Rindo yang didampingi Kasubbag Humas AKP Sugiyanto juga menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari korban dan tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Tetangga untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Awalnya hasil penyelidikan Tersangka berada di Ambarawa Semarang hingga akhirnya Tersangka bisa diamankan di Jalan Pakem Turi, Sleman.
Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama di wilayah Kabupaten Kendal.
Dari hasil pengembangan tersangka juga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Temanggung dan kabupaten Semarang.
“Dalam perkara ini tersangka SDR dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun “ ungkap Kasat Reskrim. JSnews