Beranda Daerah Sragen Awas, Ngaku- ngaku Miskin Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara. Bupati Sragen Tegaskan...

Awas, Ngaku- ngaku Miskin Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara. Bupati Sragen Tegaskan Yang Punya Motor Harus Dikeluarkan Dari Data KK Miskin! 

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menunjukkan stiker miskin untuk penerima PKH. Foto/Wardoyo
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menunjukkan stiker miskin untuk penerima PKH. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan kepada warga agar tidak memalsukan identitas atau kondisi hanya karena ingin mendapatkan bantuan warga miskin dari pemerintah. Sebab selain pertanggungjawaban di akhirat, apabila terbukti memalsukan data miskin, maka akan bisa diancam pidana penjara.

Hal itu diungkapkan saat sosialisasi pemasangan stiker Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Pendapa Rumdin Bupati tadi pagi.

Ia mengatakan di bawah stiker miskin yang ditempel di semua rumah warga penerima bantuan, ada peringatan berdasarkan aturan hukum.

“Saya tidak ingin mendoakan kena azab. Tapi sesuai hukum, barang siapa dan sengaja memalsukan Basis Data Terpadu (BDT) akan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Itu berdasarkan UU No 13/2011. Kita ini bicara dalam ranah hukum. Urusan Gusti Allah itu pribadi masing-masing,” paparnya.

Bupati kemudian menguraikan untuk Sragen, kuota BDT atau jumlah warga miskin tercatat sebanyak 237.000. Menurutnya data itu harus diverifikasi empat kali dalam setahun.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Verifikasi digelar bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk memastikan data valid.

Ia meminta kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Kades diharapkan bisa turut membantu proses verifikasi data di lingkungan masing-masing.

“Kita nggak mungkin bisa sendiri. Ada teman PKH yang bisa verifikasi. Yang kemarin masuk BDT, tapi sudah meninggal harus dicoret. Apakah bantuannya mau dibawa ke kuburan, apa ditunjukkan ke malaikat kan nggak mungkin,” kata dia.

Kemudian yang bisa dicoret, adalah mereka yang sudah pindah domisili. Maka yang bersangkutan tidak berhak lagi mendapat bantuan dan harus pindah ke provinsi lain.

“Ketiga apabila ternyata dia sudah mampu. Kriteria warga tidak mampu. Ada 20 kriteria. Di antaranya rumahnya tidak dikeramik, lalu kalau sudah punya motor tidak masuk KK miskin lagi,” terangnya.

Menurutnya, usulan pencoretan itu yang membutuhkan keaktivan warga dan diajukan melalui musyawarah desa. Ia meminta Pak RT, RW dan tokoh masyarakat harus berani memberikan informasi yang benar sehingga semua bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Jangan sampai bantuan tidak tepat sasaran. Banyak yang kirim WA dan SMS ke saya melaporkan sebenarnya si itu sudah tidak boleh menerima bantuan karena sudah juragan. Kenapa pada saat Musdes tidak diusulkan dikeluarkan dari data BDT. Itu tugasnya Pak RT dan Pak Lurah,” tandasnya. Wardoyo