SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang warga Semarang diamankan Satuan Reserse Polres Sukoharjo. Keduanya kini menjadi tersangka penjualan obat aborsi alias penggugur kandungan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, keduanya beroperasi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kedua warga itu masing masing berinisial ME (31) dan AN (31).
“Tersangka ME dan AND juga terlibat dalam penggunaan Narkotika,” kata dia saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (22/11/2019).
Kedua tersangka dalam mengedarkan obat aborsi memilih cara online. Untuk pengiriman obat tersangka meletakkan obat tersebut di suatu tempat yang sudah disepakati oleh pembeli.
“Pelaku meraciknya sendiri berbekal pengalamanya dulu bekerja di farmasi,” jelas Kapolres.
Tersangka mengaku dalam setiap kali penujualanya bisa meraup untung sebesar Rp 200-300 ribu.
Tersangka dijerat melanggar primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) ko pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Aria/Humas Polres Sukoharjo