Beranda Daerah Karanganyar Tersandung Banyak Korupsi, Kades Girimulyo Karanganyar Bakal Disidang di Semarang. Kerugian Ditaksir...

Tersandung Banyak Korupsi, Kades Girimulyo Karanganyar Bakal Disidang di Semarang. Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,2 Miliar 

Korupsi
Ilustrasi korupsi
Korupsi
Ilustrasi

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kades Girimulyo, Suparno alias Menje, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaaan  korupsi penyalahgunaan APBDes dan pungutan terhadap proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017 dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar, akan menjalani sidang perdana.

Tersangka bakal diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, hari Rabu (27/11/2019) besok.

Hal itu diungkapkan Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bagus Kurniawan, Selasa (26/11/2019).

Menurut Bagus, berkas perkara atas nama tersangka Suparno, yang juga kepala desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso ini, setelah dinyatakan lengkap, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, awal pekan lalu.

“Berkas dakwaan Tersangka Suparno , kepala desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso sudah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang dan akan menjalani siding perdana pada hari Rabu (27/11/2019),” kata Bagus, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Suparno yang merupakan kepala desa Girimulyo, dilaporkan warganya terkait dugaan penyelwengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya  Suparno ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar.

Modus yang dilakukan tersangka,  dengan tidak melaksanakan kegiatan yang dananya sudah dicairkan.

Juga ada yang merupakan kegiatan fiktif dan juga diduga ada yang dimark up. Termasuk dana aspirasi dari anggota DPRD Karanganyar.

Kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan tersangka, sebesar Rp1,2 miliar. Dengan perincian, pungutan PTSL kerugian mencapai Rp 623 juta, sedangkan untuk kerugian negara dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 389 juta.

Tim penyidik kejaksaan Negeri, menjerat tersangka dengan pasal  2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider  pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan pasal 12 huruf e UU yang sama. Wardoyo

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama