Beranda Daerah Semarang Misteri Pembunuhan Sadis Mayatnya Dibuang di Kebun Tembakau Desa Suntri. Kapolres Klain...

Misteri Pembunuhan Sadis Mayatnya Dibuang di Kebun Tembakau Desa Suntri. Kapolres Klain Sudah Kantongi Pelaku, Tersangka Lebih Dari 1 Orang 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Sat Reskrim Polres Rembang  berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sugiyono warga Desa Suntri Kecamatan Gunem, Rembang yang mayatnya ditemukan ditengah lahan tembakau desa setempat pada tanggal 6 Oktober 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito kepada awak media kemarin.

Menurutnya, polisi telah menahan satu orang yang diduga kuat merupakan pelaku pembunuh pria berusia 42 tahun itu.

Namun Bambang belum bersedia mengungkap identitas pelaku pembunuhan itu.

Karena kasus tersebut masih dalam pengembangan, lantaran terindikasi pelakunya lebih dari satu orang.

“Kami masih melakukan pengembangan dulu, maaf belum bisa mengungkapkan secara detail nama pelakunya karena masih kami dalami. Kami menduga ada pelaku lain,” jelasnya Jumat (29/11/2019) pagi tadi dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan, jika satu terduga pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem itu sudah mendekam sel tahanan Mapolres Rembang sejak akhir November 2019.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Sumber lain menyatakan sudah ada tiga orang berstatus tersangka dalam kasus meninggalnya Sugiyono. Satu orang menjadi tahanan dalam, sedangkan dua lainnya menjadi tahanan luar. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Rembang.

Hal tersebut disampaikan oleh Raharjo salah seorang pengacara yang ditunjuk oleh ketiga orang yang diduga merupakan pelaku yang menghilangkan nyawa Sugiyono. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai detik ini, betul saya kuasa hukum yang ditunjuk tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan di Suntri. Betul mas, tiga klien saya sudah berstatus tersangka. Namun dua diantaranya jadi tahanan luar, karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak Polres,” kata Raharjo.

Setelah menyandang status tersangka, maka proses yang dilakukan kepolisian ialah penyidikan. Hal tersebut berdasarkan informasi, bahwa pihak Polres Rembang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Rembang pada hari Rabu 27 November 2019.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Sebelumnya, sesosok mayat laki-laki yang diduga korban pembunuhan ditemukan tergeletak di tengah kebun tembakau, turut Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jumat (06/09/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah dilakukan identifikasi jenazah tersebut bernama Sugiyono (42) warga Desa Suntri Kecamatan Gunem, namun bertempat tinggal Dusun Brengkong Desa Dowan, Kecamatan Gunem. JSnews