Beranda Daerah Semarang Pemuda Bandar Sabu Dibekuk di Jalan Tangkil. Terancam Penjara 20 Tahun Denda...

Pemuda Bandar Sabu Dibekuk di Jalan Tangkil. Terancam Penjara 20 Tahun Denda Rp 10 Miliar

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Res Narkoba Pekalongan sukses mengamankan seorang pemuda berinisial NS Alias Sedulur (26) warga Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Ia ditangkap karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, Rabu (11/12/2019) pukul 18.00 WIB.

Penangkapan Tersangka sendiri atas informasi dari masyarakat bahwa Tersangka NS Alias Sedulur sering membawa dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan petugas melihat Tersangka NS Alias Sedulur melintas di simpang tiga jalan raya Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni.

Saat itu juga Petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan identitas serta memerintahkan untuk mengeluarkan semua barang yang dibawanya.

Saat itu juga Tersangka NS Alias Sedulur mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari dalam dompet kulit warna hitam miliknya. Dan selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka NS Alias Sedulur merupakan pembeli sekaligus pengguna.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka NS Alias Sedulur akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.-1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.-10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah),” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. JSnews