JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berkomplot Gunakan ABPDes Fiktif, Kades dan Bendahara Desa di Purbalingga Dijebloskan ke Penjara. Total Raup Rp 800 Juta

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga menetapkan dua tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terjadi di Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, Kamis (26/12/2019).

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman dalam konferensi pers mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/33/V/2109/Jateng/Respbg, Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 di Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Purbalingga.

Hasil penyelidikan, kita menetapkan dua tersangka yaitu ED (43) dan SB (33), keduanya warga Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang Purbalingga. ED merupakan mantan Kepala Desa Arenan, sedangkan SB (33) merupakan Kaur Keuangan atau bendaharawan desa setempat.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka diantaranya penggunaan anggaran fiktif dan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif.. Salah satu contohnya pembangunan yang dilakukan swadaya masyarakat namun dimasukkan dalam pengeluaran anggaran desa,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dijelaskan Kapolres bahwa ada dua kerugian yang ditimbulkan yaitu dari tersangka ED kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 698.845.600,-. Sedangkan dari tersangka SB mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 146.137.500,-.

Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 800 juta. Kepada para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kapolres menambahkan, hari ini kami sekaligus melakukan proses tahap dua terhadap kasus tersebut yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri PurbaIingga.

“Artinya proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan dilanjutkan proses selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri PurbaIingga” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com