Beranda Daerah Semarang Ngacir Saat Lihat Polisi, Pemuda Bernama Agung Langsung Ditangkap dan Digelandang ke...

Ngacir Saat Lihat Polisi, Pemuda Bernama Agung Langsung Ditangkap dan Digelandang ke Polres. Ternyata Begini Kelakuannya

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pemuda warga Desa Jatiroyom. Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang diringkus polisi. Pasalnya ia nekat jadi kurir narkoba jenis sabu.

Pemuda itu diketahui bernama Agung Budi Setiyawan (24). Dia ditangkap di tepi Jalan Raya Bahurekso Dusun Sibeduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

“Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit handphone Samsung J5 dan uang tunai tunai sebesar Rp 40 ribu,“ kata Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom, Sabtu (11/1/2020).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal saat petugas dari Polres Pekalongan mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika pelaku sering membeli dan menjual narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pada saat tim melaksanakan penyelidikan, melihat pelaku duduk di tepi Jalan Raya Bahurekso Dusun Sibeduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Saat tim mendekati, pelaku malah melarikan diri, sehingga membuat kecurigaan semakin kuat. Tanpa pikir panjang polisi akhirnya melakukan penangkapan kemudian setelah tertangkap dan dilakukan pemeriksaan polisi mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram terbungkus plastik klip transparan di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang dikeluarkan pelaku dari saku celana sebelah kanan,” terang dia.

Setelah diperoleh keterangan, ternyata narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.-1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya. JSnews