SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan seorang ibu bernama Daliyem (50) asal Dukuh Barong RT 6, Desa Pendem, Sumberlang oleh putra kandungnya sendiri, Hendriyanto (36) beberapa waktu lalu menyisakan cerita memilukan.
Meski sebulan lebih berlalu, suami korban sekaligus bapak tersangka, Sadiyo (56) masih dilanda trauma berat. Hingga kini, pria paruh baya itu teenyata belum bisa melepaskan diri dari tragedi memilukan itu.
Kehilangan istri tercinta dan anaknya ditahan, membuat Sadiyo mengalami depresi. Menurut Ketua RT 06, Dukuh Barong, Desa Pendem, Sutrisno (40), kejadian itu memang memukul keluarga besar Sadiyo.
Menurutnya, hingga sebulan lebih, bapak tiga anak itu belum bisa menjalani kehidupan seperti biasa. Tak hanya menanggalkan pekerjaannya sebagai tukang ojek, ia juga belum berani menempati rumahnya sejak kejadian.
“Iya, masih trauma. Khususnya untuk keluarga besar korban, setelah kejadian itu sampai sekarang belum bisa pulih kembali. Terutama sang suami yang sampai hari ini belum melakukan aktivitas pekerjaannya ngojek. Kami juga memaklumi karena kehilangan istrinya dan anaknya juga harus ditahan,” papar Sutrisno kepada wartawan.
Ia menguraikan hingga sebulan lebih sejak insiden yang merenggut nyawa istrinya malam tahun baru silam, Sadiyo masih di rumah terus. Ia belum melakukan aktivitasnya ngojek seperti kesehariannya yang sejak dulu dijalani.
Bahkan, sejak kejadian hingga kini, Sadiyo belum berani tidur sendirian di rumahnya. Tiap malam, ia memilih tidur di teras konter milik tetangga yang juga saudaranya yang berlokasi di depan rumahnya.
“Iya memang sampai hari ini khususnya untuk malam hari, bapak atau suami daripada almarhumah ini memang tidak berani tidur sendiri di rumah. Jadi kalau malam dikosongkan. Kalau malam beliaunya milih tidur di rumah tetangga ini di rumah Budenya di konternya Mas Ari. Baru kalau siangnya pulang, ya bersih-bersih rumah. Kalau malam mau tidur, balik ke konter,” terang Sutrisno.
Ia tak mengetahui persis alasan Sadiyo belum berani tidur di rumahnya tiap malam. Namun ia menduga, yang bersangkutan belum bisa melupakan kenangan dan tragedi memilukan yang membuatnya kehilangan istrinya dan terpisah dengan putranya yang kini harus dipenjara.
“Mudah-mudahan seiring waktu, nanti beliau bisa kembali cepat pulih dan beraktitas kembali. Terus terang, kami warga di lingkungan Dukuh Barong RT 6 ini juga masih trauma dan nggak nyangka bakal ada kejadian itu,” tandas Sutrisno.
Ia menambahkan keseharian Hendriyanto sebenarnya biasa saja dan lebih banyak normalnya meski pernah memiliki riwayat gangguan jiwa.
Bahkan, di mata warga, dalam hal pekerjaan, Hendri tergolong sebagai pemuda yang rajin dalam bekerja.
“Yang bersangkutan ini juga tergolong rajin. Dia juga sudah berkali-kali keluar masuk ke pabrik. Dulu pernah kerja di pabrik di Jakarta, kemudian pulang. Sampai rumah juga melamar kerja di pabrik cat di Karanganyar juga langsung diterima. Dia itu kadang kalau merasa kurang nyaman, lalu keluar dari kerjaan,” terang Sutrisno.
Hendriyanto nekat membantai ibu kandungnya sendiri pada malam 1 Januari 2020 silam. Hanya karena keinginannya ganti nama ditolak oleh sang ibu, ia nekat mencekik dan memukuli ibunya hingga tewas.
Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas
AKP Harno menguraikan akibat pukulan bertubi-tubi, sehingga ibu korban tidak sadarkan diri.
“Akibat pukulan itu akhirnya mengakibatkan pendarahan pada otak. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa korban tak terselamatkan,” terangnya.
AKP Harno menyampaikan dari hasil observasi yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa, bahwa tersangka memang pernah memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Akan tetapi saat kejadian dan saat pemeriksaan, dokter menyatakan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas dasar itulah, sehingga dapat dilakukan upaya proses hukum selanjutnya oleh kepolisian.
“Kadang-kadang yang bersangkutan ini sehat, kadang-kadang agak terkena gangguan. Tapi pada saat melakukan itu, dinyatakan oleh bahwa yang bersangkutan adalah sehat,” tandas AKP Harno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo