JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan berkembang wacana untuk menghapus kewenangan Kepolisian Sektor (Polsek) dalam menyelidiki dan menyidik sebuah perkara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, cakupan wilayah Indonesia sangat luas.
“Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan. Namun sampai saat ini penyidikan dan penyelidikan itu kewenangannya sampai ke tingkat Polsek,” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).
Wacana penghilangan fungsi penyidikan dan penyelidikan di ranah polsek itu berasal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mahfud MD sendiri menyatakan bakal mengkaji usulan tersebut.
“Ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten,” ujar Mahfud.
Sebab, Mahfud melihat selama ini polsek cenderung menggunakan sistem target dalam menangani kasus. Akibatnya, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki.
Asep menuturkan, jika Presiden Joko Widodo menyetujui usulan tersebut, maka selanjutnya Polri akan diminta masukan.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa sejumlah negara tetangga ada yang memberlakukan hal itu.
Jika itu diterapkan, nantinya proses penyelidikan dan penyidikan hanya dapat dilakukan setidaknya sampai tingkat Kepolisian Resor.
“Jadi seperti di Jepang, ada namanya Koban. Koban itu kalau kita setarakan itu Polsek. Koban itu lebih kepada pelayanan umum kepada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap,” kata Asep.