Beranda Daerah Karanganyar Biaya Penyertifikatan PTSL Karanganyar Ditetapkan Dalam 2 Zona. Kepala BPN Sebut Sesuai...

Biaya Penyertifikatan PTSL Karanganyar Ditetapkan Dalam 2 Zona. Kepala BPN Sebut Sesuai SKB Rp 150.000 Tapi Mengacu Perbup Rp 500.000 dan Rp 600.000

Ilustrasi sertifikat
Ilustrasi sertifikat

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kantor Agraria tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karanganyar memastikan mendapat alokasi 12.000 sertifikat hak atas tanah dan 20.000 bidang PBT tahun 2020.

Bidang itu berada di 95 desa di 9 kecamatan dalam proyek nasional Pensertifikatan Tanah Sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Karanganyar,  Anton Jumantoro, mengatakan untuk besarnya biaya berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) tiga menteri,  mengenai biaya PTSL sebesar Rp 150.000.

Kemudian Bupati Karanganyar sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan Perbup No 11 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PTSL.

Berdasarkan Perbup tersebut,pembiayaan PTS dibagi menjadi dua zona.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Dijelaskannya, untuk zona satu dengan kondisi tanah agak terjal dikenakan biaya Rp 600.000. Sedangkan untuk  zona 2 dengan kondisi tanah rata, dikenakan biaya Rp 500.000.

Dari sisi Anton menguraikan kantor BPN,melalui Surat Kepala Kantor tertanggal 30 Januari 2020 juga menegaskan semua pembiayaan PTSL yang berkaitan atau menyangkut dengan BPN adalah nol rupiah alias gratis.

“Memang tidak sepenuhnya gratis. Karena ada komponen biaya yang tidak termasuk ke dalam biaya yang ditanggung APBN. Seperti biaya meterai, pngukuran. Yang berkaitan dengan ATR BPN, seluruhnya gratis,” jelasnya. Wardoyo