Beranda Umum Nasional Haris Azhar Pegang Bukti Nurhadi Sudah Terima SPDP KPK

Haris Azhar Pegang Bukti Nurhadi Sudah Terima SPDP KPK

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018) lalu / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar. Haris mengatakan, dia memiliki bukti yang mendukung penilaiannya tersebut.

Hal ini disampaikan Haris, untuk membantah salah satu argumen praperadilan yang diajukan Nurhadi dan menantunya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami punya bukti lewat SPDP yang tersebar ke publik lewat foto di WhatsApp,” kata Haris saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020).

SPDP atas nama Rezky bertanggal 10 Desember dengan alamat pengiriman ke Jalan Hang Lekir V Nomor 6 dan Jalan Patal Senayan Nomor 3B. Dua alamat itu merujuk ke dua rumah Nurhadi yang berada di kawasan elit Jakarta Selatan.

Dua foto lainnya menampilkan tanda terima SPDP untuk Nurhadi dan Rezky. Tanda terima itu bertanggal 10 Desember 2019 pukul 21.45, ditandatangani oleh seseorang bernama Pak Solihin.

Alamat yang tertera di tanda terima tersebut ialah Jalan Hang Lekir Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Ada bukti bahwa mereka sudah terima,” ujar Haris.

Haris menduga foto tersebut sengaja disebar untuk menginformasikan kepada sejumlah orang bahwa mereka menjadi tersangka.

“Atau semacam minta bantuan (ke orang lain),” kata Haris.

Adanya bukti surat ini, menurut Haris, sebenarnya dapat menjadi alasan untuk hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Nurhadi.

Sebab, dari dua bukti tersebut, kata dia, Nurhadi dan Rezky sebenarnya sudah mengetahui bahwa mereka telah menjadi tersangka.

Sementara dalam gugatan praperadilan, Nurhadi dan Rezky mempersoalkan penerbitan SPDP ini. Mereka menilai penerbitan SPDP tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Melalui pengacaranya, Rezky mengaku tidak pernah menerima SPDP. Pengacara Nurhadi menyebut, KPK mengirimkan SPDP itu ke rumah kosong di daerah Mojokerto. Sementara Nurhadi disebut baru mengetahui adanya SPDP jauh hari setelah diterbitkan.

www.tempo.co