JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pandemi virus corona atau covid-19 tidak bisa dijadikan sebagai alasan bagi pemerintah untuk membebaskan koruptor.
Demikian ditegaskan oleh juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari.
Ia menduga bahwa ada sebagian orang yang ingin memanfaatkan situasi penanganan Covid-19 yang membutuhkan berbagai kebijakan melalui aturan yang dibuat dan langkah taktis lainnya.
“Covid-19 jangan ditunggangi kepentingan terselubung, dan jangan jadi alasan pembebasan koruptor,” ujar Fathul dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman melalui surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan hal yang sama.
Berdasarkan surat tersebut, Fathul menambahkan bahwa publik harus mengawasi sebaik mungkin terkait kebijakan yang diambil Pemerintah selama penangan covid-19.
Fathul mengatakan sebelum ini pun ia melihat banyak catatan mengenai persoalan lain.
Salah satunya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sebagian isinya, kata dia, sarat dengan kepentingan beberapa pihak, dan memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
Lalu rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan menuai polemik.
“Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime, seperti halnya terorisme, narkoba, human trafficking, dan sebagainya. Sehingga tidak bisa disamakan seperti kejahatan lain, karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, bahkan melanggar HAM,” kata dia.