Beranda Daerah Karanganyar Dampak Corona, 4.659 Buruh dan Karyawan di Karanganyar Terpaksa Jadi Pengangguran. Dari...

Dampak Corona, 4.659 Buruh dan Karyawan di Karanganyar Terpaksa Jadi Pengangguran. Dari Dirumahkan Hingga Di-PHK

Ilustrasi puluhan buruh korban PHK, tukang becak dan yatim piatu di Sragen saat antri mengambil bantuan sembako dari Pramuka Kwarran Sragen. Foto/Wardoyo
Ilustrasi puluhan buruh korban PHK, tukang becak dan yatim piatu di Sragen saat antri mengambil bantuan sembako dari Pramuka Kwarran Sragen. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wabah corona virus atau covid-19 berdampak buruk pada nasib para buruh dan perusahaan.

Di Karanganyar, sebanyak 210 karyawan di-PHK dan 4.449 buruh dirumahkan akibat dampak pandemi virus corona atau covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

Data dari Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar menunjukkan sampai saat ini sudah ada 15 perusahaan yang melaporkan jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan ke dinas.

Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi mengatakan sudah ada 15 perusahaan yang melapor, tapi yang belum lapor juga banyak.

“Saat ini ada 210 karyawan di-PHK dan 4.449 dirumahkan,” paparnya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Martadi menguraikan pihaknya mendorong karyawan yang terdampak pandemi virus corona supaya segera mendaftarkan kartu pra kerja secara mandiri.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Saat pembukaan pendaftaran gelombang pertama, pihaknya membantu karyawan yang di-PHK dan dirumahkan dengan mendirikan posko dan mendata mereka.

Martadi menyampaikan data tersebut nantinya dikirim ke provinsi dan diteruskan ke pusat guna mendapatkan kartu pra kerja.

Namun setelah pendaftaran gelombang pertama ditutup, selanjutnya para karyawan diarahkan supaya mendaftar secara mandiri.

“Gelombang pertama kan sudah ditutup. Ini gelombang dua. Kalau tidak salah ada 30 gelombang. Sampai saat ini dinas belum tahu berapa karyawan yang mendapatkan kartu pra kerja saat pendaftaran gelombang pertama. Kami masih menunggu,” terangnya.

Pendaftaran gelombang dua ini, pihaknya mendorong supaya karyawan terdampak mendaftarkan secara mandiri.

Pendirian posko di kantor Disdagnakerkop UKM hanya sebatas memfasilitasi dan membantu para karyawan yang mengalami kesulitan saat mendaftar. Para karyawan akan dilayani pada saat jam kerja. Wardoyo