Beranda Umum Nasional Sempat Terpantau 5 Kali Salat Duha, IPW Berharap Eks Sekjend MA Nurhadi...

Sempat Terpantau 5 Kali Salat Duha, IPW Berharap Eks Sekjend MA Nurhadi Ditangkap Sebelum Lebaran

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018) lalu / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menangkap bekas Sekjend Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang masih buron, sebelum lebaran besok.

Pasalnya, menurut Neta, Nurhadi sempat terlacak lima kali melakukan salat duha. 

“Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan salat duha,” kaat Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu ( 3/5/2020).

Neta mengatakan setidaknya ada lima masjid yang terus dipantau. Sumber IPW menyebutkan bahwa Nurhadi, buronan KPK selalu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

KPK, kata Neta, merujuk pada informasi sumber, terus berupaya menangkap Nurhadi dengan bantuan Polri.

Neta berharap Nurhadi bisa tertangkap menjelang lebaran.

“Sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

KPK memasukkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke dalam Daftar Pencarian Orang alias buron. Status DPO juga disematkan kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Penetapan itu dilakukan setelah Nurhadi mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar sehubungan dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

www.tempo.co