Beranda Umum Nasional Dulu Jatuhkan Sanksi Etik untuk Terawan, Giliran Terawan Copot Prijo Sidipratomo dari...

Dulu Jatuhkan Sanksi Etik untuk Terawan, Giliran Terawan Copot Prijo Sidipratomo dari Jabatan Dekan di UPN Veteran

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
mencopot Prijo Sidipratomo dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan menempatkannya di Kementerian Kesehatan.

Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati membenarkan ada surat penarikan dari Terawan ke pihak universitas.

“Iya betul,” kata Erna saat dihubungi, Minggu (31/5/2020).

Prijo adalah mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke, yaitu ‘cuci otak’.

MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode tersebut, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.

Pada Februari 2018, MKEK IDI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Namun, sanksi itu tak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, surat penarikan Prijo dikirim pada akhir Maret 2020. Surat itu menjelaskan bahwa Prijo ialah PNS Kemenkes yang ditempatkan sebagai Dekan FK UPN atas dasar surat Menkes Nomor KP 0303/IV/1002/2017 bertanggal 22 November 2017.

Surat penempatan itu diteken oleh Nila Djuwita Anfasa Moeloek, menteri kesehatan sebelum Terawan.

Dalam suratnya, Terawan menyatakan menarik Prijo karena Kemenkes membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi.

Radiologi merupakan spesialisasi Prijo. Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes.

“Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak teralalu lama,” seperti dikutip dari dokumen surat.

Erna menuturkan surat tersebut tidak menjelaskan secara spesifik di mana Prijo akan ditempatkan di Kemenkes. Dia bilang surat itu hanya menjelaskan ada kebutuhan dari Kemenkes.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

“Kalau dalam surat alasannya utnuk ditempatkan di UPT-nya,” kata dia.

www.tempo.co