SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan untuk memulai tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi corona atau covid- 19 pada 10 Juni mendatang.
Seluruh sektor perekonomian, pendidikan dan pariwisata secara perlahan akan kembali dibuka. Meski demikian, era baru kehidupan normal nanti tetap dengan sejumlah penerapan protokol covid-19 untuk mencegah penyebaran.
Kebijakan new normal itu diputuskan melalui rapat gabungan lintas sektor yang digelar di Aula Sukowati Setda Sragen, Kamis (4/6/2020).
Rapat dipimpin langsung Bupati Sragen, Kusdinar Untung Sukowati, dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimpda) plus, pejabat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bupati Yuni menyampaikan setelah mendengar berbagai masukan, Pemkab memutuskan untuk mmulai new normal pada 10 Juni mendatang.
“Nanti akan kami terbitkan surat edaran (SE) bupati terkait teknis pedoman dan aturan pelaksanaan new normal,” papar Yuni kepada wartawan seusai rapat.
Menurut Yuni, untuk sektor ekonomi seperti pasar dan pusat perekonomian lainnya diperbolehkan buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Kemudian, sektor perkantorab dan kuliner, juga akan dibuka namun tetap dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Setiap tempat publik, perkantoran dan kuliner harus menyediakan sarana prasarana yang mendukung protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Tentunya harus tersedia tempat cuci tangan dan hand sanitizer di seluruh tempat usaha dan perkantoran,” jelasnya.
Ia juga menekankan selama masa new normal seluruh warga harus memakai masker saat beraktivitas atau melakukan perjalanan.
Penerapan new normal itu nantinya akan dievaluasi setelah satu bulan. Jika dengan pelonggaran ini kasus Covid 19 tetap landai, tentunya akan diperlonggar lagi.
“Tapi jika nantinya kasusnya bertambah banyak, tentunya keputusan tersebut akan dievaluasi,” tandas Bupati Yuni. Wardoyo