Beranda Daerah Solo SE Direvisi, Anak Di Bawah 15 Tahun Dilarang Ngemal di Solo

SE Direvisi, Anak Di Bawah 15 Tahun Dilarang Ngemal di Solo

Sejumlah mall di Kota Solo mulai merenapkan social distancing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARMEWS.COM – Wali kota Solo berencana akan merubah kembali Surat Edaran (SE) terkait pelonggaran status kejadian luar biasa (KLB) covid-19. Belum genap saru pekan, rencananya perubahan akan dilakukan pada batasan usia anak-anak yang diperbolehkan masuk mall.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Solo, yang mengatur anak-anak usia lebih dari lima tahun masuk mal dan tempat keramaian. SE tersebut berlaku awal pekan ini.

Namun per Kamis (25/6/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo mencatatkan penambahan pasien positif Corona dari kalangan anak-anak. Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan akan segera merevisi SE tersebut.

“Baru saja dilonggarkan, langsung kena anak-anak usia 12 tahun. Makanya saya minta para orang tua mengawasi anak-anaknya dengan ketat. Jangan biarkan anak-anak keluar tanpa menggunakan masker,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga :  Partai Gelora Cabut Dukungan Dari Paslon Respati-Astrid, Tidak Adanya Komitmen Hingga Komunikasi Buruk Jadi Alasan

Sebelumnya, Wali kota Solo mengeluarkan Peraturan Wali kota (Perwali) nomor 10 tahun 2020 tentang penanganan covid-19 di Kota Solo mengatur anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang pergi ke mal dan tempat keramaian lain.

Rudy menambahkan, pelonggaran KLB tersebut dilakukan atas dasar desakan para orang tua yang mengatakan anak-anaknya jenuh jika hanya berdiam diri saja di rumah. Namun dengan penambahan pasien positif tersebut, dirinya segera akan merevisi batasan usia anak yang boleh ke mal atau tempat keramaian lain yaitu di atas 15 tahun.

“Mungkin batasan usianya yang dirubah. Akan kami koordinasikan dengan gugus tugas. Bagaimana riwayat pasien tersebut,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Solo, Ahyani mengungkapkan, kasus baru anak usia 12 tahun positif Covid-19 tersebut merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) naik kelas.

Baca Juga :  Jokowi Diajak Kampanye Beberapa Cagub dan Cawal, Begini Respons Teguh Prakosa

“Setelah dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan hasilnya dinyatakan positif. Dan sekarang isolasi mandiri di rumah. Kami lakukan tracing untuk kontak eratnya untuk diketahui asal penularan,” tukasnya. Prihatsari