Beranda Daerah Semarang Satpol PP Kota Semarang Gencarkan Razia Kedisiplinan Protokol Kesehatan

Satpol PP Kota Semarang Gencarkan Razia Kedisiplinan Protokol Kesehatan

Tak kenakan masker, sejumlah warga Kota Semarang dihukum push up oleh Satpol PP Kota Semarang. Foto : istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan mulai 24 Agustus kemarin mulai dilakukan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu untuk mengurangi tingkat penyebaran covid-19 secara serentak di provinsi ini.

Seperti yang tampak di Kota Semarang Senin (24/8/2020), kemarin. Praktik penegakan protokol kesehatan telah dilakukan di beberapa titik. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penindakan protokol kesehatan, mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020,tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“itu menjadi payung hukum kami dalam melakukan tindakan. Alhamdulilah, yang kami kerjakan ini tidak pernah ada konflik. Karena jauh-jauh hari kami sudah sosialisasi. Masyarakat pun juga sudah tahu untuk wajib pakai masker,” kata Fajar ditemui di kantornya di Jalan Ronggolawe Kota Semarang, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, dalam Perwal itu tertera pula sanksi yang bisa diterapkan di lapangan. Mulai dari penyitaan KTP, dan sanksi sosial berupa menyapu dengan jarak 20-100 meter, sampai push up. Pemkot Semarang sejauh ini tidak menerapkan denda kepada pelanggar, mengingat saat ini situasi ekonomi masyarakat masih belum bagus sebagai dampak pandemi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Ditambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan sejak 18 Agustus hingga sekarang. Dari temuan di lapangan, memang masih ditemukan beberapa orang pelanggar, seperti yang dilakukan dalam giat penegakan Senin ini, di mana ada 65 orang pelanggar di Banyumanik Kota Semarang. Di Kota Lama 50 orang pelanggar, sementara pada Selasa (18/8/2020) lalu ada sekitar 45 orang pelanggar.

Adapun titik yang disasar adalah di lokasi dengan kerumunan masyarakat yang tinggi. Seperti pasar, mal, dan jalan. Pihaknya akan melakukan tindakan setidaknya dua kali dalam seminggu.

“Ini imbauan dari Pak Presiden, Pak Gub, Pak Wali (wali kota), saya minta taatlah warga. Ini untuk kesehatan warga sendiri,” imbuh Fajar.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Dari pantauannya, pelanggaran protokol kesehatan kebanyakan tak mengenakan masker. Para pelanggarnya pun beragam, seperti mahasiswa, pedagang, dan kalangan lain. Untuk meminimalkan pelanggaran, sejak lama pihaknya sudah melakukan sosialisasi setiap sore di seluruh titik di Kota Semarang. Sehingga begitu ada Perwal, penegakan pun mereka lakukan. “Saya harap mereka benar-benar menjaga diri,”
ujarnya. Satria Utama