JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tujuh orang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi terkait dugaan suap kepengurusan fatwa bebas bagi Joko S Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Tujuh orang tersebut diperiksa untuk tersangka Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, selaku mantan politikus Partai NasDem.
Mereka adalah Rahmat selaku teman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Christian Dylan selaku Kepala Cabang PT Astra International, Gunita Wicaksono dan Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA, Yenny Praptiwi selaku sales PT Astra International.
“Kemudian, Ronald Halim selaku agen broker Apartemen Pakubuwono dan Shinta Kurstatin selaku agen broker Apartemen Essence,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (9/9/2020).
Hari Kejaksaan, masih harus melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki memperoleh US$ 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko sebagai uang muka atas perjanjian keduanya. Ia diketahui menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko dengan bantuan Politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Namun, kerja sama itu putus di tengah jalan lantaran Djoko Tjandra curiga.
Kini tiga orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Adapun untuk berkas perkara kasus, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sedang diteliti.