Beranda Daerah Pantura Tak Kenakan Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah, 58 Warga Kota Pekalongan...

Tak Kenakan Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah, 58 Warga Kota Pekalongan Diganjar Sanksi Sosial

Tim Gugus Tugas Kota Pekalongan saat menggelar razia masker. Hasilnya, sebanyak 58 warga Kota Pekalongan yang masih membandel tidak mengenakan masker tertangkap basah dan diganjar sanksi sosial. Istimewa

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) hingga kini belum juga berakhir. Berbagai kebijakan telah digulirkan aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Di sisi lain, disiplin protokol kesehatan terus digencarkan. Berbagai cara telah diupayakan dari seluruh elemen di lingkungan Pemkot Pekalongan yang bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengumandangkan disiplin protokol kesehatan.
Salah satu dengan program razia masker.

Tim Gugus Tugas Kota Pekalongan terus menggelar razia. Hasilnya, sebanyak 58 warga Kota Pekalongan yang masih membandel tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring razia.

Kepala Satpol PP, Sri Budi Santoso, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dari penerapan kebijakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sejumlah pelanggar yang tidak memakai masker terjaring razia dan mendapatkan sanksi berupa sanksi kerja sosial mengenakan rompi orange bertuliskan melanggar protokol kesehatan/Covid-19.

Baca Juga :  Dukungan Makin Deras Mengalir, Kali Ini Tokoh Katolik se-Serengan Deklarasi Dukung Respati-Astrid

“Warga yang didapati melanggar Protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar, diminta menyapu, push up hingga woro-woro menggunakan pengeras suara (toa) pentingnya disiplin protokol kesehatan,” kata Sro Budi Santoso.

Menurutnya, operasi patroli yang juga dibantu dengan kepolisian dan TNI, akan terus dilakukan guna mensosialisasi Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kuta berikan juga edukasi pentingnya wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman (physical distancing), dan menghindari kerumunan massa,” tambahnya.

Menurut SBS, Kawasan Mataram dijadikan sasaran lokasi pertama untuk menjadi Kawasan Tertib Bermasker dan Protokol Kesehatan lainnya untuk menggugah kesadaran masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

SBS menegaskan jajaran Tim Gugus Tugas akan terus menggelar operasi razia serupa dengan memberikan beragam sanksi yang telah ditetapkan sesuai perwal tersebut mulai dari kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif hingga sanksi administratif denda dan penutupan usaha bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.

Baca Juga :  Kembali Blusukan dengan Jokowi, Respati-Astrid Makin Mantap Menang Pilwakot Solo 2024

“Operasi razia yang digelar ini lingkupnya masih patroli kecil yang melibatkan sekitar 20 personel, sementara untuk patroli besar akan rutin kami gelar nantinya ke sejumlah lokasi keramaian di Kota Pekalongan, seminggu bisa lima hingga enam kali. Hal ini semata-semata supaya masyarakat Kota bisa semakin sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegas SBS. Satria Utama