JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA), Joko S Tjandra diduga menyediakan imbalan US$ 1 juta atau setara Rp 150 miliar untuk diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Namun uang akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan PSM (Pinangki). Hal itu sesuai dengan proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh keduanya kepada Djoko Tjandra,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/ 2020).
Selain itu, Djoko juga bersedia memberikan uang sebesar US$ 10 juta atau kurang lebih Rp 148 miliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengurus keperluan fatwa bebas tersebut.
Djoko kemudian memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang muka US$ 500 ribu kepada Pinangki melalui Andi Irfan. Selanjutnya, dari uang US$ 500 ribu itu, Pinangki memberikan US$ 50 ribu kepada Anita Kolopaking.
Sisanya, US$ 450 ribu, digunakan Pinangki untuk membiayai kebutuhan hidupnya yakni menyewa apartemen di New York, membayar kartu kredit, membayar perawatan kecantikan, menyewa Apartment Essence Darmawangsa dan Apartment Pakubuwono Signature.
Hanya saja, kerja sama Djoko, Pinangki, dan Andi Irxan putus di tengah jalan lantaran eks buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu merasa curiga.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Pinangki disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor; Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU; dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor sub Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.