SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anggota Bawaslu Sragen menolak dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan dalam kasus yang tertera dalam berkas perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020. Mereka mengklaim memiliki bukti akurat yang menyanggah terkait tuduhan tersebut.
Sebagai salah satu pihak teradu, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan, tidak ada satupun tahapan yang terlewatkan oleh pihak terkait, Panwascam Tanon, Setyo Murniati saat mendaftarkan diri sebagai Panwascam Tanon.
“Saat ada pengumuman Panwascam terpilih, baru ada laporan masuk dari masyarakat tentang petugas kami tersebut yang masih berpolitik aktif. Padahal sebelumnya tidak ada satupun formulir tanggapan masyarakat yang masuk ke kami terkait petugas kami yang masih berperan dalam politik aktif,” ujarnya ditemui usai sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (18/9/2020), di KPU Solo.
Budhi menambahkan, pihaknya kemudian menggelar pleno untuk memastikan posisi pihak terkait saat itu. Dari hasil pleno diketahui pihak terkait (Setyo Murniati) bisa menunjukkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai politik dan terhitung lebih dari lima tahun belakang.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak tanggal 12 Juli 2014. Berdasarkan itu, kami menghitung bahwa selama proses pendaftaran Panwascam sudah lebih dari lima tahun sesuai ketentuan perundangan berlaku. Makanya kita tetap lanjutkan pelantikan di tahun 2020. Intinya yang bersangkutan sudah keluar baik dari pengurus dan anggota partai politik sejak 12 Juli 2014,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DKPP, Alfitra Salamm mengatakan, pihaknya kembali akan menjadwalkan sidang kedua untuk kasus tersebut.
“Dengan harapan kita memperoleh keterangan dari semua pihak. Kita hadirkan seluruh pihak terkait seperti dari KPU RI, KPU Sragen, dan pihak terkait juga. Serta dari Parpol. Jangan sampai sidang tidak mendengarkan dari semua pihak. Kita ingin hasil yang seadil-adilnya,” pungkasnya. Prihatsari