
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Karanganyar terus melakukan pendalaman teknis terhadap dugaan penembakan kucing milik Anisa (30) warga Desa Malangjiwan, RT 03/07 yang dilakukan oleh tetangganya M (49).
M sudah resmi dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh Anisa didampingi sejumlah advokat dari Peradi Solo.
Polisi juga menyelidiki apakah M memiliki izin terhadap senjata yang digunakan tersebut masuk kategori harus ada izin atau tidak.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan penyelidikan terhadap kasus itu harus detail termasuk menyangkut legalitas senjata meski senapan angin.
Pasalnya ada kriteria tersendiri senapan yang harus berizin dan tidak tergantung ukuran kaliber pelurunya.
“Kita kordinasi dengan Sat Intel untuk mengetahui prosedur perizinan kepemilikan senapan tersebut baru kita bisa putuskan selanjutnya,” paparnya, Jumat (18/9/2020).
AKP Tegar menjelaskan pemilikan izin sangat berpengaruh terhadap ada dan tidaknya penyalahgunaan senjata. Apalagi jika diketahui ternyata terlapor M tidak memiliki izin terhadap senjata tersebut tentu saja jelas merupakan potensi pelanggaran hukum.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com