JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polres Karanganyar Usut Izin Senjata Yang Digunakan Untuk Menembak Mati Kucing Anisa asal Colomadu. Peradi Sebut Pelaku Penganiaya Binatang Bisa Dijerat Pasal 302 KUHP

Pemilik kucing yang ditembak mati, Anisa saat melapor ke Polres Karanganyar didampingi Ketua DPC Peradi Solo, Badrus Zaman. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Karanganyar terus melakukan pendalaman teknis terhadap dugaan penembakan kucing milik Anisa (30) warga Desa Malangjiwan, RT 03/07 yang dilakukan oleh tetangganya M (49).

M sudah resmi dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh Anisa didampingi sejumlah advokat dari Peradi Solo.

Polisi juga menyelidiki apakah M memiliki izin terhadap senjata yang digunakan tersebut masuk kategori harus ada izin atau tidak.

Baca Juga :  Banyaknya Jalan Rusak di Karanganyar Picu Kecelakaan, Musrenbangkab Berkomitmen 2024 Semua Jalan Harus Bagus

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan penyelidikan terhadap kasus itu harus detail termasuk menyangkut legalitas senjata meski senapan angin.

Pasalnya ada kriteria tersendiri senapan yang harus berizin dan tidak tergantung ukuran kaliber pelurunya.

“Kita kordinasi dengan Sat Intel untuk mengetahui prosedur perizinan kepemilikan senapan tersebut baru kita bisa putuskan selanjutnya,” paparnya, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga :  Sopir Alami Microsleep, Truk Bermuatan Gas Melon Terguling di  Jumantono, Karanganyar

AKP Tegar menjelaskan pemilikan izin sangat berpengaruh terhadap ada dan tidaknya penyalahgunaan senjata. Apalagi jika diketahui ternyata terlapor M tidak memiliki izin terhadap senjata tersebut tentu saja jelas merupakan potensi pelanggaran hukum.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com