BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah unggahan akun toko online menjadi viral, setelah menyebutkan bahwa ada pihak yang hendak menjual dokumen bersejarah. Dua dokumen yang hendak dijual tersebut adalah surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.
Kabar penjualan dua dokumen bersejarah itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @popstoreindo, pada Rabu (23/9/2020). Akun tersebut sempat mengunggah foto dokumen yang dijual, tetapi kini sudah dihapus.
Pengelola akun, Yulius Iskandar, yang mengaku sebagai kolektor barang antik, mengatakan bahwa ada pihak yang berniat menjual dokumen tersebut melalui dirinya. Ia pun mengaku kalau pihaknya tidak memegang barang yang hendak dijual.
“Gini, kan, saya ini jual beli barang antik, macam-macam. Kebetulan yang punya menawarkan mau dijualin, kalau barangnya mah enggak saya pegang,” ujar Yulius saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020).
Sejak mengunggah kabar penjualan dua dokumen tersebut ke media sosial, ia mengaku banyak dihubungi banyak pihak.
“Para sejarawan kontak saya, sayang katanya kalau dijual, mending disimpan. Saya enggak tahu, tadi saya posting seizin beliau, tolong cariin pembeli, bagusnya kalau punya akses ke pemerintah seperti badan arsip atau museum,” ucap Yulius.
Dalam percakapan dengan salah satu keluarga Inggit Garnasih, kata dia, soal harga sudah dibuka. Harga yang ditawarkan pun sangat fantastis.
“Buka harga Rp25 miliar. Saya enggak tahu kenapa pengen dijual, tapi mungkin beliau sebagai pemegang dokumen sejarah, di tengah usia senja juga,” ucap Yulius.
Yulius mengaku sebagai pengagum Bung Karno. Ia sempat kaget saat melihat isi dari dokumen tersebut. Ia mengaku tidak bisa melarang dokumen bersejarah.
“Saya sama-sama pengagum Bung Karno. Ini arsip bersejarah. Cuma balik lagi, dijual itu hak beliau. Saya kalau punya dana pasti saya beli, saya jaga,” ujarnya.
Meski unggahan tersebut telah dihapus, namun ada akun Instagram lain yang mengunggah ulang. Lewat akun @kuyentertainment, tampak sejumlah foto dokumen yang dimaksud.
Pada foto surat nikah, tidak tampak jelas isi dokumen, namun pada bagian atas terdapat tulisan “Soerat Katerangan Kawin” dan “Kaoela Neda Panaksen”.
Sementara pada foto dokumen kedua, terlihat lebih jelas karena dokumen yang diketik. Pada bagian atas tertulis “Soerat Perdjandjian”. Kemudian pada bagian isi, tertulis pihak pertama adalah Ir Soekarno yang tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, dan pihak kedua adalah Inggit yang bertempat tinggal di Lengkong Besar, Bandung.
Pada dokumen perjanjian cerai, juga tertulis tiga nama tokoh lain, yakni Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan Kyai Haji Mas Mansoer. Ketiganya disebut sebagai saksi perjanjian dan pemberi petunjuk serta pertimbangan. Ketiganya juga turut membubuhkan tanda tangan di bagian akhir surat perjanjian.
Sementara isi dokumen kedua menjelaskan tentang mufakat antara pihak pertama dan kedua yang mencakup janji Soekarno untuk membelikan rumah untuk Inggit, pengembalian hutang sebesar 6.230 rupiah dari Soekarno kepada Inggit yang dibayar dengan cara dicicil selama 10 tahun, kesediaan Soekarno memberi nafkah seumur hidup kepada Inggit sebesar 75 rupiah per bulan, serta pembagian harta gono gini di Bengkulu.