Beranda Umum Nasional Merasa Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud Kurang, Banyak Warga Mengadu ke KPAI

Merasa Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud Kurang, Banyak Warga Mengadu ke KPAI

Foto: Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para penerima bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pengadunan tersebut terkait dengan kurangnya subsidi kuota internet umum yang diberikan Kemdikbud.

“Sebanyak 40 persen pengadu meminta bantuan kuota seluruhnya kuota umum,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).

Kemdikbud sebelumnya memberikan paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 gigabita (GB) per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Retno mengatakan, aduan yang diterima KPAI pada 23-25 September 2020 mencapai 50 orang yang berasal dari siswa, guru dan orangtua melalui media sosial.

Pengadu meminta KPAI menyampaikan usulan ke Kemdikbud agar kuota internet umum ditambah. Retno merinci, 2 persen pengadu mengusulkan 10 GB kuota umum dan 25 GB kuota belajar. Sebanyak 8 persen ingin 15 GB kuota umum dan 20 GB kuota belajar. Sebanyak 26 persen pengadu ingin 20 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

“Mayoritas pengadu sebanyak 40 persen mengusulkan seluruhnya kuota umum agar lebih fleksibel,” katanya.

Selain itu, pengadu mengusulkan kuota untuk aplikasi WhatsApp saja, 35 GB untuk kuota belajar saja, kuota unlimited, 75 persen kuota umum dan 25 persen kuota belajar, 50 GB kuota umum dan 50 GB kuota belajar. Juga subsidi seluruh provide agar internet murah untuk semua rakyat.

Menurut Retno, para pengadu merasa aplikasi yang kerap mereka gunakan di daerahnya tidak termasuk dalam daftar aplikasi dengan kuota belajar. Sebab, beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server dan termasuk dalam website sekolah masing-masing.

Di wilayah pengadu, kata Retno, sekolahnya menggunakan aplikasi e-earning yang disiapkan Dinas Pendidikan yang terintegrasi dengan Youtube. “Aplikasi belajar tersebut bersifat lokal, bukan nasional. Sehingga kuota belajar tidak bisa digunakan guru dan siswa,” kata dia.

Pengadu dari kalangan pelajar SMK juga mengeluhkan bahwa mereka lebih sering menggunakan mesin pencari untuk melihat praktik bidang keahliannya, seperti Youtube. Sementara Youtube tidak termasuk aplikasi dalam paket kuota belajar.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Retno menuturkan, KPAI akan menyurati Kemdikbud agar pengisian kuota bulan berikutnya dapat dilakukan perubahan. KPAI juga mendorong kementerian tersebut berkoordinasi dengan dinas pendidikan yang sulit sinyal, tak ada sarana dan prasarana daring.

KPAI juga meminta Kemdikbud mempertimbangkan untuk mengalihkan kuota yang tidak digunakan untuk membantu sekolah mendapat bantuan gadget yang dapat dipinjamkan ke siswa dan guru. “Juga dapat membantu anak-anak dan guru di wilayah yang sulit sinyal dapat dibantu dengan penguat sinyal atau wifi-wifi berbasis RT/RW,” ujarnya.

www.tempo.co