Beranda Daerah Solo Pemkot Solo Izinkan Hajatan Ijab Qobul, Maksimal 2 Jam Tanpa Live Musik,...

Pemkot Solo Izinkan Hajatan Ijab Qobul, Maksimal 2 Jam Tanpa Live Musik, Jika Melanggar Langsung Dibubarkan

Walikota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo.

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo menyediakan 200 kuota tempat tidur untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) positif covid-19. Hal itu dilontarkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (29/9/2020).

Rudy menegaskan, Pemkot Solo menyediakan bed tersebut khusus bagi OTG yang wajib melakukan isolasi mandiri, namun tidak bisa melakukannya di rumah. Beberapa kasus yang terjadi di lapangan misalnya, pasien OTG positif covid-19 yang wajib isolasi mandiri namun memiliki rumah dengan ukuran kecil.

“Karena rumahnya kecil, maka sulit melakukan isolasi mandiri. Nah, itu yang akan kita tarik langsung ke RSUD Bung Karno. Selain itu, misalnya OTG yang tinggal di kos-kosan, atau dalam satu keluarga hanya sebagian yang positif, untuk menghindari yang lain tertular, langsung ditarik ke RSUD Bung Karno,” paparnya.

Baca Juga :  DPC PDIP Solo Dukung Putusan MK, Pejabat Daerah Tidak Boleh Cawe-Cawe Dalam Pilkada

Rudy menambahkan, Pemkot Solo gencar melakukan upaya penyebaran dan penularan covid-19 demi menekan angka penambahan covid-19. Selain dengan menyediakan bed khusus OTG, Pemkot juga melarang warga menggelar hajatan dengan hiburan live musik atau menyanyi.

“Hiburan menggunankan penyanyi, dilarang. Kalau nekat, jangan heran kalau dibubarkan. Dan hajatan maksimal dilaksanakan dua jam, serta boleh diadakan di gedung khusus pertemuan,” imbuhnya.

Jika warga ingin mengadakan ijab qobul pernikahan di rumah, masih akan diizinkan. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan lebih ketat. Disisi lain, jumlah yang hadir dibatasi maksimal 20 orang.

“Kalau ijab di rumah ibadah, boleh 50 orang. Tapi kalau ruangnya sempit, maksimal separo dari kapasitas ruang,” tegas Rudy. Prihatsari