Beranda Umum Nasional Presiden Jokowi Sempat Panggil Dua Pimpinan Buruh ke Istana. Diisukan Ditawari Jabatan...

Presiden Jokowi Sempat Panggil Dua Pimpinan Buruh ke Istana. Diisukan Ditawari Jabatan Wamen, Ini Jawab Said Iqbal

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, pada 20 Januari 2020 lalu. /Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah hiruk pikuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), terdengar kabar bahwa dua pimpinan buruh dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana. Isu yang beredar, keduanya hendak ditawari jabatan di pemerintahan.

Kedua pimpinan buruh yang diundang Jokowi tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Undangan dari istana datang, setelah Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal pengangkatan wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Karenanya sejumlah pihak menduga kedua pimpinan buruh itu akan diangkat sebagai wakil menteri.

Terkait kabar tersebut, Said Iqbal membantah tegas. Dia mengatakan bahwa dirinya diundang ke Istana untuk berbincang dengan Jokowi seputar RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) kemarin.

“Tidak benar berita tersebut. Tidak pernah ada pembicaraan tentang wamen. Hoaks. (Ke Istana) menyampaikan masukan tentang Omnibus Law versi buruh,” ungkap Iqbal seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Iqbal mengatakan, serikat buruh telah mengutarakan kepada Jokowi, tujuh alasan mengapa mereka menolak RUU Cipta Kerja, yang di antara buruh menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan dan penerapan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seumur hidup tanpa batas waktu.

Alasan lainnya, dalam RUU Cipta Kerja menyebut outsourcing seumur hidup dan menghilangkan hak upah atas cuti, hingga menyoroti potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan akibat terus menggunakan karyawan outsourcing.

Menurut Iqbal, Jokowi telah menanggapi permintaan-permintaan tersebut sebagai masukan dari kelompok buruh. Namun, ia tidak bisa berbuat lebih jauh karena RUU Cipta Kerja kini disahkan DPR menjadi UU. Iqbal pun memastikan aksi mogok nasional oleh kaum buruh pada Selasa (6/10/2020) hari ini tetap berlangsung sesuai dengan rencana awal sampai Kamis (8/10/2020) mendatang.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

KSPI dan kelompok buruh lainnya juga masih akan terus mematangkan strategi untuk menolak RUU Cipta Kerja. “Itu (RUU Cipta Kerja) sudah diketok di rapat paripurna. (Strategi ke depan) nanti dirapatkan lagi,” pungkasnya. Liputan 6