Beranda Nasional Jogja Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Yogyakarta, Sultan HB X Turun Tangan:...

Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Yogyakarta, Sultan HB X Turun Tangan: Akan Kirim Surat ke Presiden

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Yogyakarta, pada Kamis (8/10/2020), berujung ricuh dan bentrok antara massa demonstran dengan aparat. Akibatnya, Gedung DPRD DIY mengalami rusak berat.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun turun tangan dan menemui sejumlah perwakilan organisasi buruh yang menggelar aksi.

Perwakilan buruh yang berasal dari organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK-Indonesia), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) itu ditemui Sultan secara tertutup di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan.

Awalnya pertemuan sempat akan digelar secara terbuka untuk media di Bangsal Kepatihan. Namun, pada akhirnya pertemuan digelar secara tertutup.

Usai pertemuan, Sultan menuturkan bahwa buruh meminta dirinya dapat memfasilitasi untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kalangan buruh meminta Sultan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi terkait pengesahan UU Omnibus Law yang dinilai merugikan buruh.

Baca Juga :  FMM Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY Terkait Kinerjanya yang Buruk

“Saya sanggupi untuk membuat surat yang nanti saya tandatangani selaku Gubernur DIY kepada presiden, sebagai respons atas aspirasi para buruh,” ujar Sultan HB X.

Sultan menuturkan, dalam pertemuan itu para buruh juga meminta agar berbagai bantuan yang mandek atau belum bisa diterima buruh di masa pandemi Covid-19 ini dapat segera diterima. Sultan pun juga akan memfasilitasi tuntutan itu.

Sementara itu, Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Irsyad Ade Irawan, yang turut dalam pertemuan dengan Sultan HB X mengatakan, setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan pihak buruh kepada Gubernur DIY.

Pertama, meminta Sultan membuat dan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi. Kedua, meminta Pemerintah DIY untuk ikut mendesak Presiden Jokowi dan partai pendukung mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja dengan kewenangannya. Ketiga, meningkatkan pendapatan upah bagi buruh di pabrik dan koperasi-koperasi.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan di Gunungkidul Belakangan Ini Diinvasi Ribuan Ulat Bergelantungan

Sedangkan tuntutan keempat, ujar Irsyad, pihaknya meminta Sultan HB X agar menaikkan upah minimum kota/kabupaten tahun 2021 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Saat ini, UMK di Kota Yogyakarta adalah sebesar Rp2,2 juta. “Kami sudah melakukan survei KHL itu bersama rekan-rekan buruh lainnya, dan diperoleh (UMK layak) nilainya sebesar Rp3 juta,” ujarnya.

www.tempo.co