SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menaker telah memutuskan tak bakal menaikan upah minimum 2021. Meski demikian, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak mau tergesa-gesa mensosialisasikan hal itu ke masyarakat.
Ganjar juga belum menetapkan besaran upah minimum 2021. Dia mengaku masih mengkaji surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah tahun depan.
Menurut Ganjar, surat edaran yang berisi tak ada kenaikan upah minimum tahun depan itu ia terima, Selasa (27/10/2020).
“Kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair,” ungkap dia, Selasa (27/10/2020).
Surat edaran itu menyebut, upah minimum 2021 tak mengalami kenaikan dampak pandemi Covid-19. Namun, keputusan itu menuai kecaman dari sejumlah pihak terutama kelompok buruh.
Dia mengaku tak akan tergesa-gesa menetapkan upah minimal tahun depan. Meski, dalam surat edaran itu, gubernur diminta mengumumkan upah minimal 2021 untuk wilayahnya pada 31 Oktober 2020.
Bahkan, tak menutup kemungkinan, Ganjar mengaku bakal mengundur pengumuman besaran upah minimum tersebut.
“Bahkan ada bupati yang menyampaikan diundur sampai November,” ucapnya. “Saya kira idenya sih bagus.”
Ganjar menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan dewan pengupahan masih menggodok upah minimum 2021.
“Tim hari ini lagi bekerja,” ujar dia.