Beranda Daerah Solo Uang Tukang Digunakan untuk Biaya Lahiran, Pemborong Asal Sleman ini Gelapkan Motor...

Uang Tukang Digunakan untuk Biaya Lahiran, Pemborong Asal Sleman ini Gelapkan Motor Warga Pajang Solo

Unit Reskrim Polsek Laweyan mengamankan seorang pemborong berinisial DIW (39). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Laweyan mengamankan seorang pemborong berinisial DIW (39). Pria asal Rejodani RT03/ RW26 Prambanan, Sleman, DIY ini menggelapkan satu unit sepeda motor milik kenalannya.

Kejadian ini bermula saat DIW mendapat proyek pembangunan ruko di Kota Bengawan. Setelah pembangunan rampung DIW sebenarnya sudah mendapat bayaran. Namun jatah uang sekitar Rp. 10 juta yang seharusnya dibayarkan kepada tukang digunakan DIW.

“Waktu itu butuh uang, soalnya istri saya melahirkan sesar. Sehingga uangnya saya pakai,” kata dia, Rabu (28/10/2020).

Dua tukang yang belum mendapat bayaran terus mendesak jatahnya, karena mereka berdua tak mendapat pemasukan selama pandemi corona. DIW semakin kalut, karena tidak lagi memegang uang karena sudah habis untuk biaya persalinan sang istri.

Gelap mata, pelaku berniat menggelapkan motor milik GYT(33), warga Pajang, Kecamatan Laweyan. Kepada korban, pelaku meminjam sepeda motor honda beat dengan nopol AD 4564 PA untuk melihat kondisi sang istri dan anak yang berada dirumah mertuanya yang berada di Magetan, Jawa Timur.

Baca Juga :  DKPP Proses Aduan Pelanggaran Etika yang dilakukan Ketua KPU Solo

“Setelah dipinjamkan, saya bawa motornya ke daerah Stasiun Balapan. Disana saya ketemu orang yang bisa menerima sepeda motornya. Setelah saya gadaikan, uangnya saya kasih ke tukang saya,” katanya.

Setelah menyerahkan uang tersebut, pelaku lantas pulang kerumah mertuanya menggunakan angkutan orang. Karena putus hubungan, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Laweyan. Pelaku sendiri berhasil dibekuk di rumah mertuanya.

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menuturkan setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri saat ini masih diamankan pihak kepolisian berserta barang bukti sepeda motor yang digelapkan.

Baca Juga :  Wapres Gibran Kunjungi Gor Indoor Manahan, Pemkot Solo Minta Tambahan Anggaran

“Pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Ismanto. Prabowo