Beranda Daerah Solo Nekat! Demi Beli Sabu, Dua Sekawan Warga Kotagede Rela Motoran dari Jogja...

Nekat! Demi Beli Sabu, Dua Sekawan Warga Kotagede Rela Motoran dari Jogja ke Solo untuk Beli Barang Haram

Unit Reskrim Polsek Banjarsari mengamankan dua orang asal DI Yogyakarta, yakni Joko Supriyanto (29) warga Purbayan, Kotagede, Jogja dan Ahmad Hanafi (26) warga Pandeyan, Umbulharjo, Jogja. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Banjarsari mengamankan dua orang asal DI Yogyakarta, yakni Joko Supriyanto (29) warga Purbayan, Kotagede, Jogja dan Ahmad Hanafi (26) warga Pandeyan, Umbulharjo, Jogja.

Keduanya tertangkap tangan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pasar Antik Triwindu, Solo. Jauh-jauh motoran dari Jogja ke Solo untuk membeli barang haram, keduanya akhirnya dibekuk aparat.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Banjarsari, AKP M Rikha Zulkarnain menjelaskan penangkapan dua sekawan itu merupakan pengembangan kasus narkoba. Sebelumnya, polisi sudah menangkap penjual bernama M Iksan.

“Dari tersangka Iksan ini kita kembangkan dan ternyata ada transaksi lain di lokasi itu. Akhirnya keduanya berhasil kita amankan,” kata Rikha, Senin (02/11/2020).

Baca Juga :  Kembali Blusukan dengan Jokowi, Respati-Astrid Makin Mantap Menang Pilwakot Solo 2024

Rikha memaparkan, salah satu tersangka yakni Joko, berusaha untuk melarikan diri saat Unit Reskrim menyergapnya dari belakang. Perlawanan sempat dilakukan tersangka namun berhasil diamankan polisi.

“Jadi penangkapan keduanya sempat menjadi tontonan warga. Mereka sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, kami tetap berhasil menangkap,” tukas dia.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dua buah handphone, uang tunai sebanyak Rp 1juta, dan satu unit sepeda motor Vario 150 berwarna merah berpelat nomor AB 5931 PI.

Tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Prabowo