JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bejat, Bapak Muda di Karanganyar Tega Setubuhi Adik Iparnya Sendiri dari Masih SMP Hingga Naik SMA. Korban Dirayu Dibelikan Baju dan Dipacari, Lalu Digarap Berkali-Kali di Villa Tawangmangu

Ilustrasi. Foto/JSnews
   

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan pria ini benar-benar bejat. Betapa tidak, pria bernama Rusdiyanto alias Dirjo (32) tersebut tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Bejatnya lagi, aksi cabul warga Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar Kota itu dilakukan selama hampir dua tahun sejak adik iparnya masih duduk di bangku SMP.

Korban diketahui berinisial M (16) dan kini duduk di bangku SMA. Berawal dari bujukan, siswi itu akhirnya pasrah dan dipaksa melayani nafsu bejat kakak iparnya itu hingga dua tahun lamanya.

Bahkan sampai seringnya, tersangka yang punya satu anak dari pernikahan dengan kakak korban, sampai lupa berapa kali melakukan perbuatan terlarang itu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kasus pencabulan sedarah itu terungkap ketika orangtua korban akhirnya melapor ke Polres Karanganyar belum lama ini.

Berbekal laporan itu, tim Satreskrim Polres Karanganyar akhirnya menangkap tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan bejatnya kepada adik iparnya itu.

“Modusnya tersangka membujuk dan merayu korban. Sampai kemudian korban akhirnya dipaksa melayani tersangka. Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku kelas VIII SMP. Dari tahun 2018 sampai 2020,” paparnya kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Di hadapan penyidik, pria yang bekerja sebagai buruh cuci mobil itu tidak menampik perbuatan bejatnya kepada adik iparnya.

Dari keterangannya, perbuatan itu sudah dilakukan sejak korban berusia 14 tahun.
Karena ketagihan, tersangka kemudian nekat memacari adik iparnya secara diam-diam.

Dengan iming-iming uang dan kadang dibelikan pakaian, korban akhirnya menurut hingga akhirnya percintaan terlarang itu pun berlanjut berulangkali.

“Tersangka sampai lupa sudah berapa kali melakukannya dengan korban,” urai Kasat Reskrim.

Dari pengakuan tersangka pula, aksi persetubuhan dengan adik iparnya biasanya dilakukan dengan menyewa penginapan atau villa di kawasan Tawangmangu.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti. Meski berdalih dilakukan suka sama suka, tersangka tetap dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com