Beranda Daerah Karanganyar Digugat Rp 10 Miliar Atas Dugaan Malpraktik, RS PKU Muhammadiyah Karanganyar Menang....

Digugat Rp 10 Miliar Atas Dugaan Malpraktik, RS PKU Muhammadiyah Karanganyar Menang. Buntut Kasus Meninggalnya Pasien Bocah Bernama Rizky

Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar memenangi gugatan perdata dugaan malptaktek oleh orang tua pasien.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menilai tuntuan ganti rugi yang diajukan orang tua pasien atas nama Rizki Adi Nugraha Purnama Putra (15) yang keluarganya kabur dan cacat formil.

Hakim Ketua, Ayun Kristyanto SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar membacakan amar putusan Selasa (3/11/2020).

Sedangkan pihak penggugat tidak hadir tanpa keterangan penyebabnya pada persidangan tersebut. Namun sidang tetap dilanjutkan pembacaan putusan.

Adapun dari tergugat RS PKU Muhammadiyah dihadiri oleh pengacaranya Ari Santoso bersama rekan dari LBH Muhammadiyah.

Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan alasan menolak gugatan atas dugaan malpraktek yang dilakukan RS PKU karena materi gugatannya kabur tidak jelas. Yakni masalah mana yang digugat.

Selain itu, gugatan oleh majelis dianggap cacat formil karena tidak bisa menjelaskan perincian detail kerugian senilai itu.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Adapun tentang dugaan malpraktek juga dinilai secara prosedural rumah sakit sudah melakukan tindakan sesuai prosedur dibuktikan dengan bukti rekam medik yang ada.

Dengan dasar itu maka materi semua gugatan tidak diterima alias Niet Ontvankelijke verklaard.

Sementara itu Ari Santoso selaku kuasa hukum RS PKU Muhammadiyah menyambut baik putusan tersebut.

“Kami bersyukur atas kemenangan ini sehingga publik bisa menilai bahwa tidak ada malpraktek di RS PKU Muhammadiyah karena semua ditangani secara profesional standar medis,” tandasnya.

Adapun mengenai batas waktu 14 hari untuk banding atau menerima, pihaknya secara hukum masih menyatakan pikir-pikir.

“Ya kita pikir-pikir dulu tapi yang jelas kami lega dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Perlu diketahui pihak tergugat kecewa atas kematian anaknya Rizky (12) saat menjalani rawat inap di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Penggugat menduga terjadi malpraktik. Namun pihak RS PKU Muhammadiyah membantah dan sudah menangani secara prosedur dibuktikan dengan hasil rekam medis. Beni Indra