JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jerinx SID: Siapa yang Pesen? Datang ke Sidang

I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto: Instagram/jrxsid
   

DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Musisi I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx, dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun ditambah denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube milik PN Denpasar tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sepuluh juta rupiah, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan,” lanjut jaksa.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi! Epy Kusnandar Preman Pensiun Terjerat Kasus Narkoba

Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa, salah satunya saat Jerinx menolak persidangan pertama yang digelar secara daring. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangam, kemudian terdakwa pernah walk out,” ujar jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, penabuh drum band Superman Is Dead (SID) mengakui kesalahannya dan tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

“Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah tersandung hukum. Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ujar jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, Jerinx sempat terlihat emosional seusai sidang. Ia bahkan mempertanyakan adanya pihak yang sengaja ingin memenjarakan dirinya.

“Makin lucu melihatnya, padahal pihak IDI Bali dan IDI pusat bilang dalam persidangan tidak ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesen sebenarnya? Datang ke sidang,” kata Jerinx kepada wartawan seusai persidangan.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi! Epy Kusnandar Preman Pensiun Terjerat Kasus Narkoba

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Sementara itu, Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa. “Kami menganalisis kasus Jerinx ini tidak biasa. Banyak kepentingan yang disinggung hingga sekarang menemukan momentumnya,” ujarnya.

Gendo juga membantah alasan jaksa yang disebut memberatkan kliennya, salah satunya tudingan melakukan walk out saat digelar persidangan online. “Jaksa hanya mencari-cari kesalahan klien kami,” ujarnya.

Dalam kasusnya, Jerinx dijerat dengan pasal pencemaran nama baik terhadap IDI. Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika Jerinx menulis di akun media sosial Instagram miliknya dan menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan langsung ditahan pihak kepolisian karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com