JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa Hukum Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, Haposan P. Batubara, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya akan membagikan uang dari Joko Tjandra ke petinggi Polri tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Napoleon.
Melainkan, kutipan itu berasal dan tertuang
dalam BAP milik Tommy Sumardi.
“Itu berdasarkan pengakuan Tommy Sumardi dalam BAP-nya. Dakwaan jaksa mengutip itu,” ujar Haposan melalui pesan teks pada Kamis (5/11/2020).
Senada dengan Haposan, Polri pun membantah dakwaan tersebut berdasar dari pengakuan Napoleon.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengakui bahwa pernyataan tersebut bersumber dari BAP tersangka lainnya.
“Kalau ditanya NB, di BAP tidak ada yang menyertakan uang untuk petinggi. Tetapi ada di BAP tersangka lainnya. Saya sudah cek di BAP NB, tidak ada,” kata Awi.
Sebelumnya, JPU menyatakan Napoleon akan memberikan uang yang diterima dari mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada petinggi Polri.
“Dia mengatakan, ‘Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik Ji jadi 7 (tujuh). Soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau (petinggi kita ini),” kata Jaksa Erianto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (2/11/ 2020).
Dalam perkara ini JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.
Atas perbuatannya, Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.