SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fenomena tingginya angka perceraian di Sragen terus menguak fakta menarik. Dari ribuan pasangan yang memutuskan berakhir di persidangan, ada empat pasangan yang terpaksa bercerai karena alasan kawin paksa.
Dari data di Pengadilan Agama (PA) Sragen, selama 2020 ini, ada empat orang istri yang memutuskan mengakhiri mahligai rumah tangga mereka dengan perceraian karena alasan kawin paksa.
Fakta itu terungkap dari 1.445 kasus perceraian yang sudah putus sejak Januari-September 2020 ini.
Ketua PA Sragen, Lanjarto melalui Panitua Muda Hukum, Amir mengatakan memang ada empat kasus gugatan cerai akibat alasan kawin paksa.
Kasus itu terjadi karena istri yang memutuskan menggugat cerai karena tidak ada lagi keharmonisan di rumah tangganya. Usut punya usut, rumahtangga mereka ternyata berawal dari kawin paksa alias tanpa didasari cinta.
“Ada yang memang nikahnya dijodohkan, kemudian ketika berumahtangga merasa nggak ada kecocokan. Lalu ada juga yang beralasan menikahnya karena tekanan,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.
Yang menarik lagi, gugatan cerai itu didasari atas alasan dari awal pernikahan mereka karena terpaksa. Seperti terpaksa dinikahkan karena kepergok warga berkumpul berduaan sehingga sanksinya akhirnya dinikahkan atau dalam istilah jawa gropyokan.
“Biasanya bukan suami istri kepergok warga lalu digropyok dan akhirnya harus dinikahkan. Nah problemnya ternyar setelah terjadi pernikahan, karena tidak saling cinta akhirnya memutuskan bercerai,” terang Amir.
Kemudian dalil lainnya, alasan kawin paksa itu terjadi pada pernimahan pasangan yang belum siap tapi terjadi kecelakaan atau hamil duluan.
Setelah menikah, karena belum siap mental akhirnya cekcok dan tak ada keharmonisan sehingga perceraian menjadi pilihan.
Amir menjelaskan gugatan cerai empat kasus kawin paksa itu sudah diputus beberapa waktu lalu. Empat kasus itu hanya bagian kecil dari total 1.445 permohonan cerai yang sudah dikabulkan oleh PA Sragen hingga akhir bulan September.
Ditambahkan, untuk kasus perceraian, permohonan yang diajukan penggugat tak serta merta langsung dikabulkan. Menurutnya, PA tetap berupaya memediasi kedua belah pihak terlebih dahulu.
Namun ketika mediasi yang dilakukan tak bisa mendamaikan dan pasangan tetap kekeh bercerai, baru kemudian dilanjutkan dengan pokok materi sidang.
“Tetap kita upayakan mediasi dulu dengan meminta dalil dari saksi-saksi. Tapi kadang ketika dimediasi pertama kedua ketiga ternyata mereka sudah bulat untuk cerai, ya kami tidak bisa berupaya lagi. Biasanya kalau sudah bulat akan dilanjutkan ke sidang. Tapi kadang ada juga yang bisa dimediasi dan rujuk kembali,” tandasnya. Wardoyo