GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM -– Obat-obatan terlarang dan Narkoba telah lama dilarang di Indonesia. Tetapi ada saja orang yang tetap saja mengonsumsi dan terjerat barang haram tersebut. Narkoba juga telah merambah ke kalangan pelajar dan mahasiswa.
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Grobogan pun menaruh perhatian serius. Perhatian ditujukan terkait masa depan pelajar atau mahasiswa yang terjerat narkoba. Hal itu dapat dilihat saat CH (20) tersangka penyalahgunaan narkotika yang menjalani pemeriksaan intensif di sel tahanan Mapolres Grobogan.
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Grobogan pun menyediakan sejumlah fasilitas agar seorang mahasiswa berusia 20 tahun berinisial CH mengikuti ujian semester yang digelar oleh pihak kampusnya.
CH yang kini berstatus tersangka kepemilikan tembakau sintetis terpaksa melaksanakan ujian semesteran menggunakan fasilitas ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Grobogan.
Fasilitas yang disediakan antara lain handphone berikut kuota internet karena saat ini perkuliahan masing secara daring. CH tercatat sebagi warga Surakarta adalah mahasiswa semester V di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
Kepala Sat Res Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo, mengungkapkan, CH merupakan warga Surakarta yang saat ini merupakan mahasiswa semester V di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
“Iya, tersangka sejak hari Senin (9/11/2020) sampai dengan hari ini Jumat (13/11) CH telah mengikuti ujian semester. Jadi kita fasilitasi ruangan berikut handphone dan kuota,” terang dia saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Diungkapkan AKP Ngadiyo lebih detail, CH mendekam di tahanan Polres Grobogan karena terjerat penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
“Pengungkapan kasus itu bermula ketika Sat Narkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Grobogan,” terang dia.
“Petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya CH berhasil kita tangkap saat dia berada di SPBU Geyer,” ungkap AKP Ngadiyo.
Lebih detail AKP Ngadiyo mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis tersebut dibeli untuk dipakai sendiri dan telah menggunakan selama 3 bulan.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat + 3,06 gram yang dimasukan ke dalam kaleng alumunium Coffe Drink NESCAFE.
“Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat lk. 0,56 gram yang di selipkan ke dalam pelindung handphone, 1 handphone merk Iphone 6 s warna hitam, 1 celana pendek warna biru dan1 unit sepeda motor merk Honda Vario.,” imbuh AKP Ngadiyo.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Ngadiyo. Arya Utama